Syarat Bebas Temuan, Mendagri Apresiasi Panitia Pilkades Halsel

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan saat konsultasi dengan Kemendagri soal syarat bebas temuan bagi incumben/petahana. (foto_Sadam//Segmen)

Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan saat konsultasi dengan Kemendagri soal syarat bebas temuan bagi incumben/petahana. (foto_Sadam//Segmen)

JAKARTA – Setelah tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditetapkan, Panitia pelaksana Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) langsung gerak cepat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Administrasi Pemerintahan Desa di Jakarta.

Konsultasi ke Kemendagri itu dipimpin Ketua Panitia Pilkades, Fahris Hi. Madan, staf Bagian Hukum, staf DPMD dan staf khusus Bupati bidang Hukum, Rahim Yasim.

Rombongan Panitia Pilkades diterima oleh Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Ratna dan salah satu staf diruang pertemuannya.

Dikesempatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades yang juga Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Hi Madan menyampaikan bahwa tahapan Pilkades tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada tambahan syarat dimana petahana yang ingin calon lagi dikenakan syarat bebas temuan dari inspektorat, karena itu kita konsultasi ke Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini.

Baca Juga :  Dorong Sektor Perikanan Nelayan Obi Menguatkan Ekonomi Desa, Harita Juga Rehabilitasi Mangrove

“Ini kebijakan daerah yang bertujuan meminimalisir agar semua Kades yang ikut bertarung di Pilkades harus bebas dari bersih alias tidak bermasalah dengan Dana Desa amupun DD, tetapi kita harus konsultasi dulu apakah police atau kebijakan tersebut bisa digunakan ataukah tidak,” ujar Fahris dengan nada tanya?.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri, Ratna mengatakan bahwa syarat administrasi bebas temuan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sangat bagus. Sebab, dalam undang-undang ada ruang bagi Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan melalui peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) selama itu menjadi kepentingan dan kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemda Halsel dan BSSN RI Kerja Sama

“Kalau di daerah lain yang sering konsultasi itu mereka sampaikan calon petahana Kades harus sampaikan LPJ, tetapi di Kabupaten Halmahera Selatan ini lebih bagus karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” jelas Ratna dihadapan rombongan Ketua dan sejumlah Panitia Pilkades Halsel.

Dikesempatan tersebut Ratna menyampaikan pesan kepada Panitia Pilkades agar dalam prosesnya nanti harus terapkan protokoler covid 19 dan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang saja jangan lebih sehingga tidak menimbulkan kerumunan warga.

“Pak Mendagri konsen soal Pilkada karena rentan penyebaran covid 19. Jadi, harus betul-betul diterapkan protokoler covid 19. Pesan yang terakhir tolong diantisipasi jangan sampai terjadi konflik di desa baik sebelum maupun sesudah Pilkades,” pungkasnya.(red)

Baca Juga :  Pemda Halsel Tutup Paksa Bangunan Ilegal Cafe Bungalow

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB