Korupsi Sewa Alat Berat, WS Resmi Ditahan Kejari Halsel

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menahan tersangka Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, berinisial WS.

Tersangka WS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020.

Penahanan tersangka, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS” kata Fardana, kepada wartawan, Selasa (14/6).

Baca Juga :  Halsel Urutan Pertama Angka Perkawinan Usia Muda

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak Penyidik Kejari Halsel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.

“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain masih kami dalami” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi.

Untuk diketahui tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB