LABUHA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengungkapkan, Halmahera Selatan (Halsel) saat ini menduduki puncak pertama sebagai kabupaten angka perkawinan anak tertinggi di Maluku Utara.
Menurutnya, Halsel dengan hasil presentase 22,80 persen Angka perkawinan tertinggi. “Untuk kabupaten dan kota sendiri yang tertinggi itu ada tiga. Pertama Halsel dengan presentase 22,80 persen, disusul Halmahera Utara 22,6 persen dan ketiga Pulau Taliabu,” ungkap Musyrifah di acara saat pembukaan rakor pembangunan PPPA di Aula Kantor Bupati Halsel, Senin (13/3/2023) kemarin.
Penyebab tingginya perkawinan anak di Halsel, Musyrifah menyebut, terdiri dari faktor ekonomi dan pola asuh orang tua, maka dari itu, harus ada upaya dari pemerintah untuk menggalih potensi diri anak-anak.
“Jadi cara berfikir mereka (anak-anak) jangan ke arah perkawinan. Tapi bagaimana kita menggiring mereka untuk mendapatkan hak-hal mereka. Baik itu hak pendidikan, partisipasi dan lain-lain,” jelasnya.
Selain angka perkawinan anak, dia juga mengaku kasus stunting di Halsel saat ini masih cukup tinggi di Maluku Utara.
“Pemerintah Halsel juga harus menurunkan angka stunting dengan memperhatikan angka perkawinan,” cetusnya.
Lebih lanjut, Musyirifah mengatakan, perkawinan anak yang ditemukan di bumi Saruma ini rata-rata usia 15 sampai 18 tahun. Sementara sesuai Undang-Undang perkawinan, seseorang yang melakukan perkawinan itu harus berusia 19 tahun.
“Nah itu yang tercatat di dalam rekaman pemerintah. Sementara kalau kategori anak, itu mereka tidak dapat buku nikah, karena bertentangan dengan Undang-Undang,” tandasnya.(red)












