LABUHA – Tahun ajaran 2023-2024, SMA Negeri 7 Halmahera Selatan tetap mengandalkan sistem zonasi dalam proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua Panitia PPDB, Abdurahman Puasa, menjelaskan bahwa sistem zonasi diterapkan untuk mengatasi kepadatan pendaftaran di sekolah tertentu dan memastikan sekolah lain tetap memiliki jumlah siswa yang memadai.
“SMA Negeri 7 Halmahera Selatan menggunakan beberapa jalur pendaftaran untuk merekrut siswa baru. Jalur-jalur tersebut meliputi Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non-Akademik,” ucap Man, sapaan akrab Abdurahman Puasa, ketika diwawancarai di ruang lab komputer SMA Negeri 7 Halmahera Selatan pada Senin, 3 Juli 2023.
Selain itu, sambung Abdurahman. siswa pindahan yang mengikuti orang tua karena Perpindahan Tugas, juga bisa terakomodir dengan melampirkan surat keterangan pindah tugas dari orang tua yang berstatus TNI/Polri, atau ASN.
Menurutnya, Jadwal pendaftaran umum telah berlangsung sejak 23 Juni hingga 2 Juli lalu, dan pemilihan sekolah dilakukan pada tanggal 1 hingga 3 Juli.
Namun, sistem zonasi ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan dalam penerimaan siswa.
Hal ini disebabkan karna jumlah SMA Negeri di dalam Kota cuma terdapat 2 sekolah saja, yakni SMA Negeri 1 Halmahera selatan dan SMA Negeri 7 halmahera selatan,
Artinya sekolah dengan status negeri menjadi incaran setiap calon siswa baru.
Sementara jumlah kuota siswa baru yang di berikan oleh Dikbud Malut ke SMA N 7 Halsel tidak berimbang dengan animo siswa yang ke SMA N 7 dan Jumlah lulusan SMP yang terdapat dalam Zonasi.
Atas hal tersebut, beberapa kalangan masyarakat, kata Abdurahman. bahkan menyampaikan harapan agar ke depannya tidak lagi menggunakan sistem zonasi.
Mereka berpendapat bahwa sistem ini memberikan keuntungan bagi satu pihak, namun juga dapat merugikan pihak lain.
“Para siswa yang berharap dapat masuk ke SMA 7 menjadi terbatas oleh sistem zonasi ini,” ujar Abdurahman, yang juga mewakili keluh kesah orang tua calon siswa.
Bagi Abdurahman, diperlukan evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem zonasi untuk memenuhi harapan masyarakat dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon siswa.
Sebagai informasi, Terkait kuota penerimaan calon siswa untuk tahun ajaran 2023-2024 di SMA negeri 7, Abdurahman menegaskan bahwa jumlahnya terbatas, yakni hanya 216 siswa.
Pendaftaran calon siswa akan ditutup secara otomatis ketika kuota tersebut telah terpenuhi.
Masyarakat pun berharap agar pihak terkait dapat mempertimbangkan ulang penggunaan sistem zonasi ini demi memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh, diharapkan solusi yang lebih efektif dan menguntungkan semua pihak dapat diimplementasikan dalam proses PPDB ke depannya.












