Kontroversi Proses Seleksi Calon Bawaslu, Komisi Informasi Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Aziz S. Marsaoly S.ip., M.si (foto, istimewa).

Abdul Aziz S. Marsaoly S.ip., M.si (foto, istimewa).

Ternate – Proses seleksi calon anggota Bawaslu di Maluku Utara, khususnya zona dua yang mencakup kota Ternate, Tidore, Sula, pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan, telah menyulut kegaduhan dan kontroversi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz S. Marsaoly, angkat bicara terkait permasalahan ini.

Abdul Aziz, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi periode 2012-2017, menunjukkan keprihatinannya terhadap proses seleksi yang menimbulkan ketidakjelasan.

“Saya sendiri bingung dengan kinerja Timsel zona dua ini. Pemahaman mereka tentang aspek mekanisme seharusnya sudah jelas, mengingat regulasinya telah ditetapkan. Standarisasi penilaian peserta harus memperhatikan nilai CAT dan Psikotes karena keduanya menjadi akumulasi dan menjadi standar awal, artinya kalau peserta nilainya tinggi, ya harus diutamakan,” ujar Abdul Aziz pada Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Abdul Aziz menyatakan bahwa Timsel (Tim Seleksi) zona dua harus benar-benar memahami aturan, pedoman, dan juknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Halmahera Selatan Jadi Percontohan Penanganan ODGJ di Malut

Ia menegaskan bahwa jika aturan-aturan ini diabaikan, maka seakan-akan Timsel hanya melakukan pemilihan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku secara jelas.

“Kalau diabaikan, kira-kira Timsel merujuk pada apa?, mending jangan pakai Timsel tapi main pilih-pilih saja,” kata Aziz.

Sementara terkait dengan integritas calon anggota Bawaslu, Abdul Aziz menekankan pentingnya sanksi etik oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bagi mereka yang terbukti melanggar.

“Mereka yang pernah diberikan sanksi dari DKPP harusnya tidak lagi diloloskan,” ucapnya.

Sebagai Ketua Komisi Informasi, ia menyatakan kesiapannya untuk menerima dan mendorong pengaduan dari siapa saja terkait kegaduhan dalam proses seleksi ini.

“Jika ada laporan dari masyarakat (peserta) yang meminta untuk membuka nilai para peserta, baik yang lolos maupun yang tidak lolos, maka Timsel harus memberikan keterbukaan informasi ini secara umum,” jelas Aziz.

Baca Juga :  Tes Urine di BNN Malut, Bassam-Helmi Tekad Berantas Narkoba

Ia memastikan bahwa dokumen seperti itu bukanlah rahasia dan harus dipublikasikan.

Dalam pandangan pribadinya, Abdul Aziz memberikan masukan bahwa Timsel zona dua perlu dievaluasi.

Ia mengungkapkan pengalamannya yang menyiratkan adanya indikasi tidak beres berkaitan dengan seleksi Timsel.

Untuk itu, jika terdapat bukti kuat tentang adanya pelanggaran, dia bersedia mengajukan permohonan ke Bawaslu RI untuk mempertimbangkan kembali hasil seleksi.

Keprihatinan Abdul Aziz semakin mendalam saat dia menyoroti potensi penyelewengan dalam seleksi yang didasarkan pada hubungan kekeluargaan atau kepentingan pribadi.

“Timsel ini kan ada juga yang indikasi masuk angin. ada yang transaksional, misalnya Timsel ini lulus karena ada hubungan kekeluargaan sehingga dia lulus menjadi Timsel, nah Timsel semacam ini harus dievaluasi, karena outputnya hanya akan meloloskan orang atau kelompok tertentu,” jelas Aziz.

Menurutnya, jika Timsel beroperasi semacam ini, hal tersebut akan menyebabkan seleksi yang tidak objektif dan hanya akan menguntungkan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Dandim Labuha Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting Halsel 

“Nah Kalau sudah begini mending jangan lagi ada Timsel tapi buat saja arisan keluarga atau arisan penyelenggara,” terangnya.

Ia berpendapat bahwa Timsel semacam ini perlu dievaluasi dengan serius, dan jika terbukti cacat, harus diganti dengan Tim yang lebih obyektif dan profesional.

Menurutnya lagi, bahwa generasi muda di Maluku Utara memiliki banyak individu berkualitas yang bebas dari konflik kepentingan, dan dia berharap Timsel kedepannya akan mencerminkan keberagaman dan integritas para calon anggota Bawaslu, sehingga proses seleksi dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Permasalahan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu di Maluku Utara ini terus menjadi perhatian, dan Komisi Informasi berperan dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas agar proses seleksi berjalan dengan lebih baik dan mendapatkan calon-calon yang berkualitas.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB