Polda Malut Diminta Usut Galian C Ilegal di Desa Sawadai Halsel

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Galian C (foto_segmen)

Lokasi Galian C (foto_segmen)

LABUHA – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) kembali didesak usut dugaan Galian C tanpa izin milik CV Mukti Jaya Sentosa yang beroperasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik Maluku Utara.

Juslan mengatakan, aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa yang mana material dari galian tersebut digunakan untuk kepentingan proyek bronjong yang ada di Desa Tiwokona, Bacan Selatan.

“CV Mukti jaya Sentosa yang saat ini beroperasi di Desa Sawadai, Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namu hingga saat ini tetap beroperasi,” ungkap Juslan, kepada Segmen, Selasa (01/08).

Baca Juga :  Nyaris Rugikan Negara Ratusan Juta, P3MD Nilai Kades Batutaga Tidak Berfungsi

Juslan lantas mendesak, pihak penegak hukum terutama Polda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan galian C tampa izin tersebut.

Menurutnya, baktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin itu sudah tentu ada perbuatan pidana yang dilakukan, namun hingga saat ini terkesan ada proses pembiaran oleh aparat penegak hukum yang ada di Halsel.

Sebabnya, kata Juslan, Polda Malut segera usut dugaan tersebut karena dapat merugikan daerah atau potensi di desa.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari pihak Polda Malut, maka LSM Mitra Publik akan mendatangi Polda untuk menyampaikan mosi ketidak percayaan,” tegas Juslan.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB