LABUHA – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) kembali didesak usut dugaan Galian C tanpa izin milik CV Mukti Jaya Sentosa yang beroperasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik Maluku Utara.
Juslan mengatakan, aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa yang mana material dari galian tersebut digunakan untuk kepentingan proyek bronjong yang ada di Desa Tiwokona, Bacan Selatan.
“CV Mukti jaya Sentosa yang saat ini beroperasi di Desa Sawadai, Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namu hingga saat ini tetap beroperasi,” ungkap Juslan, kepada Segmen, Selasa (01/08).
Juslan lantas mendesak, pihak penegak hukum terutama Polda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan galian C tampa izin tersebut.
Menurutnya, baktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin itu sudah tentu ada perbuatan pidana yang dilakukan, namun hingga saat ini terkesan ada proses pembiaran oleh aparat penegak hukum yang ada di Halsel.
Sebabnya, kata Juslan, Polda Malut segera usut dugaan tersebut karena dapat merugikan daerah atau potensi di desa.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari pihak Polda Malut, maka LSM Mitra Publik akan mendatangi Polda untuk menyampaikan mosi ketidak percayaan,” tegas Juslan.(red)












