LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi merekemondasikan dua kepala desa ke Bupati. Keduanya adalah Kades Marabose Irham A. Hanafi dan Kades Matuting Asis Al-Amari telah melanggar etik Aparatur Pemerintah Desa.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamil dari hasil penelusuran temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka Irham dan Asis terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Asman, Rabu (19/08/2020).
Lanjut Asman, sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu merekomendasikan dua dokumen hasil penanganan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba selaku instansi terkait.
Dia menjelaskan Kades Marabose Irham A. Hanafi tersebut diduga melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salah satu calon kandidat di pelabuhan Kupal. Sementara Kades Matuting Asis Al-Amari diduga membuat status di media sosial dengan slogan ‘padahal PAN, Usman dan Bassam ambil lagi ee’.
Dirinya mengaku berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Halsel sesuai bukti-bukti maupun fakta yang didapat Bawaslu, dua kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 29 huruf (b), dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/golongan tertentu.
Kemudian huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta huruf (k) melanggar sumpa/janji jabatan.
Lebih jauh lagi langka-langka demikian yang diambil ini adalah bentuk pencegahan secara awal. “Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan dini,” tutup Asman.(van)












