LABUHA – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi membuka kegiatan Rembuk Stunting Halsel Tahun 2023.
Kegiatan rembuk Stunting ini diusung tema “Melalui Konvergensi Pencegahan Stunting, Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Menuju Halmahera Selatan Bebas Stunting”, itu berlangsung di aula Kie Besi, Kamis, (03/08) kemarin.
Wakil Bupati, juga merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Halsel menyampaikan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini Stunting merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan.
“Hal ini dikarenakan isu perbaikan gizi, khususnya terkait penekanan angka stunting termasuk dalam prioritas pembangunan kesehatan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024,” Katanya Bassam Kasuba.
Wabup pun mengatakan, Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
“Stunting ini dapat dicegah dengan memastikan pola asuh yang baik dan gizi yang cukup pada 1000 hari pertama kehidupan sanitasi dan air bersih yang layak. Intervensi stunting membutuhkan kerjasama lintas program dan lintas sektor mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian,”Ujarnya.
Wakil Bupati menjelaskan, kondisi data stunting di Halsel pada periode Januari sampai dengan Juni 2023 tercatat sebesar 7%, dengan jumlah 1.089 balita stunting, terdiri dari jumlah anak bawah 2 tahun (baduta) 0-23 bulan kategori sangat pendek 146 orang dan 336 anak dengan kategori pendek.
Sedangkan anak umur 24-59 bulan, masih kategori sangat pendek berjumlah 119 orang dan 488 orang dengan kategori pendek.
Orang nomor dua di Halsel itu menjelaskan, jumlah sasaran balita yang telah diukur sebanyak 15.895 (87%).
Momentum rembuk stunting ini sangat penting dan strategis sehingga pemerintah melakuian mencanangkan dan mendeklarasikan komitmen bersama, serta menyepakati kegiatan intervensi spesifik dan sensitif guna meningkatkan pencegahan, percepatan dan penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor lembaga pemerintah, non pemerintah, dan masyarakat.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, dan Desa menjadi pedoman kita bersama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mengentaskan stunting dari bumi Saruma,” Jelasnya.
Olehnya itu, Lanjut Bassam, Kepada semua pihak aksi konvergensi intervensi spesifik dan sensitif agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai tugas dan fungsi masing- masing untuk menjawab tuntutan serta harapan. Nasyarakat akan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dalam melaksanakan setiap aksi integrasi dan dapat menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Saya berharap agar pembahasan program di kesempatan ini dapat memberi kontribusi nyata pada upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting agar selalu menjadi prioritas bagi kita semua”, Imbuhnya.
Diketahui, sebagai wujud komitmen bersama maka pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen para pihak untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Kiranya pernyataan komitmen tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi pemberi semangat untuk meningkatkan kinerja dari berbagai pihak yang terlibat.(red)












