LABUHA – Sebuah pernyataan yang dianggap tidak pantas dilontarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Halmahera Selatan (Halsel), Nurbaity Karmila Morsidi, terkait perdagangan bahan berbahaya (B-2) jenis sianida di pelabuhan Babang.
Saat ditanya oleh wartawan tentang pengguna akhir sianida yang berjumlah 19 ton itu, Nurbaity menjawab dengan nada bercanda, “Kalau diminum kan mati.”
Pernyataan ini disampaikan Nurbaity pada konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang, Jumat (29/12/2023).
Pernyataan Nurbaity ini menuai kritik dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, mengatakan bahwa pernyataan Nurbaity menunjukkan bahwa ia tidak paham dengan pengawasan B-2 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
“Ini adalah pernyataan yang tidak pantas dan tidak serius dari seorang pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan B-2 di Halsel. Sianida bukanlah permen yang bisa diminum seenaknya. Sianida adalah bahan beracun yang bisa membunuh manusia dan hewan, serta merusak ekosistem,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).
Said menambahkan, pengawasan B-2 tidak hanya meliputi izin perdagangan, tetapi juga pemanfaatan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
“Kami mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi dan mencopot Nurbaity dari jabatannya sebagai Kabid Perdagangan. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan B-2 di Hal-Sel, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pencemaran lingkungan,” tegas Said.












