![]() |
| Wahda Z. Imam |
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara (Malut) Wahda Z. Imam, mengatakan kedatangan tim pansus DPR RI ke Malut, rupaya-Nya ada pembahasan terkait dengan Rencangan Undang-undang (RUU) tentang daerah kepulauan.
“Ini sangat produktif, karena itu diharapkan oleh daerah provinsi kepulauan yang selama ini tidak memperoleh porsi dari APBN dengan secara baik berdasarkan krakteristik wilayahnya,” ujar Wahda usai kegiatan tersebut di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang Ternate Tengah, Senin (26/08).
Menurutnya, karena memang selama ini indikator dalam rangka distribusi anggaran dari pusat ke daerah provinsi dan Kabupaten/Kota itu hanya dihitung dari jumlah penduduk, dan luas wilayah saja, tetapi wilayah laut tidak dihitung sebagai indikator menghitung besaran DAU yang akan masuk di masing-masing pemerintah daerah dari APBN.
“Tapi setalah kita lihat RUU tentang daerah kepulauan ini dari pasal ke pasal, Insya Allah ini memberikan angin segar kepada daerah, karena ternyata ada anggaran tertentu yaitu dalam rangka mensport mempercepat pembangunan daerah itu dialokasihkan kurang lebih 5 persen dari total dana teranfer ke masing-masing daerah,” ucap ketua Komisi l Deprov Malut itu.
Lanjut Wahda, itu artinya Malut juga akan memperoleh porsi besar apa bila undang-undang ini disahkan, karena 5 persen dari dana tranfer ke daerah ini tinggal digabung menjadi dana teranfer yang membengkak, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat Malut untuk membiayayi pembangunan di daerah tersebut.
“Sekarang kita masih memperoleh dana alokasi khusus kurang lebih 1,5 Triliun disesuaikan juga dana teranfer lainnya, maka insya Allah kedepan kita memperoleh dana puluhan triliun impementasi dari pada UU tentang daerah kepulauan ini,” terang politis Gerindra itu.
Dia berharap pemerintah pusat dan DPR RI sebelum masa jabatan pada saat Oktober 2019 nanti UU ini harus disahkan, sehingga tahun 2020 kita telah memperoleh UU baru. Ini berarti Malut masuk sebagai daerah kepulauan bersama dengan tujuh provinsi lainnya akan memperoleh porsi besar dari APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan.
“Sehingga presiden menyusun peraturan pemerintah-Nya tahun 2020 sudah jalan. Tetapi kita berharap DPR RI juga untuk priode mendatang segera mengihtiarkan Anggaran APBN tahun 2020, karena dari UU ini ada banyak sekali konsekuensi Anggaran-nya yaitu kurang lebih 60 triliun,” pinta Wahda.
Tambah Wahda, 60 Triliun yang harus di alokasi kan ke daerah sebagai konsekuensi dari pada UU ini, untuk itu, DPR RI mendesak kepada pemerintah segara mengalokasikan anggaran untuk APBN tahun 2020 dalam perubahan anggaran pada bulan Januari nanti di DPR RI.(ma)












