Wahda: RUU Daerah Kepulauan Segera di Sahkan Jadi UU

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahda Z. Imam

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara (Malut) Wahda Z. Imam, mengatakan kedatangan tim pansus DPR RI ke Malut, rupaya-Nya ada pembahasan terkait dengan Rencangan Undang-undang (RUU) tentang daerah kepulauan.

“Ini sangat produktif, karena itu diharapkan oleh daerah provinsi kepulauan yang selama ini tidak memperoleh porsi dari APBN dengan secara baik berdasarkan krakteristik wilayahnya,” ujar Wahda usai kegiatan tersebut di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang Ternate Tengah, Senin (26/08).

Menurutnya, karena memang selama ini indikator dalam rangka distribusi anggaran dari pusat ke daerah provinsi dan Kabupaten/Kota itu hanya dihitung dari jumlah penduduk, dan luas wilayah saja, tetapi wilayah laut tidak dihitung sebagai indikator menghitung besaran DAU yang akan masuk di masing-masing pemerintah daerah dari APBN.

Baca Juga :  Tiga Putra Daerah Jadi Usulan MUB untuk Pj Gubernur Malut

“Tapi setalah kita lihat RUU tentang daerah kepulauan ini dari pasal ke pasal, Insya Allah ini memberikan angin segar kepada daerah, karena ternyata ada anggaran tertentu yaitu dalam rangka mensport mempercepat pembangunan daerah itu dialokasihkan kurang lebih 5 persen dari total dana teranfer ke masing-masing daerah,” ucap ketua Komisi l Deprov Malut itu.

Lanjut Wahda, itu artinya Malut juga akan memperoleh porsi besar apa bila undang-undang ini disahkan, karena 5 persen dari dana tranfer ke daerah ini tinggal digabung menjadi dana teranfer yang membengkak, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat Malut untuk membiayayi pembangunan di daerah tersebut.

“Sekarang kita masih memperoleh dana alokasi khusus kurang lebih 1,5 Triliun disesuaikan juga dana teranfer lainnya, maka insya Allah kedepan kita memperoleh dana puluhan triliun impementasi dari pada UU tentang daerah kepulauan ini,” terang politis Gerindra itu.

Baca Juga :  Tak Ada Lampu Merah di Kota Labuha Halmahera Selatan

Dia berharap pemerintah pusat dan DPR RI sebelum masa jabatan pada saat Oktober 2019 nanti UU ini harus disahkan, sehingga tahun 2020 kita telah memperoleh UU baru. Ini berarti Malut masuk sebagai daerah kepulauan bersama dengan tujuh provinsi lainnya akan memperoleh porsi besar dari APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan.

“Sehingga presiden menyusun peraturan pemerintah-Nya tahun 2020 sudah jalan. Tetapi kita berharap DPR RI juga untuk priode mendatang segera mengihtiarkan Anggaran APBN tahun 2020, karena dari UU ini ada banyak sekali konsekuensi Anggaran-nya yaitu kurang lebih 60 triliun,” pinta Wahda.

Tambah Wahda, 60 Triliun yang harus di alokasi kan ke daerah sebagai konsekuensi dari pada UU ini, untuk itu, DPR RI mendesak kepada pemerintah segara mengalokasikan anggaran untuk APBN tahun 2020 dalam perubahan anggaran pada bulan Januari nanti di DPR RI.(ma)

Baca Juga :  Kades 'Gaib', Panitia Pilkades Desa Silang Gigit Jari

Berita Terkait

Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi
Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas
15 Miliar Bupati Bassam Hotmix Jalan Dalam Kota Labuha 2024
Bakal Calon Bupati Halsel Belum Bayar Gaji PTT DPUPR Malut 3 Bulan
Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel
Polres Halsel Dituding Langgar Permendag Soal Sianida 19 Ton
Polisi dan Pemda Halsel Dituding Lindungi Pemilik Sianida 19 Ton
LIRA Desak Pihak Berwajib Hadirkan Pemilik Sianida 19 Ton di Pelabuhan Babang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 11:18 WIB

Audit Stunting, Kadis P3A-KB Halsel Ajak Stakelder Berkolaborasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bupati Halmahera Selatan Resmi Lantik Lima Kepala Dinas

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:55 WIB

15 Miliar Bupati Bassam Hotmix Jalan Dalam Kota Labuha 2024

Rabu, 3 April 2024 - 06:40 WIB

Bakal Calon Bupati Halsel Belum Bayar Gaji PTT DPUPR Malut 3 Bulan

Selasa, 2 Januari 2024 - 13:35 WIB

Sianida 19 Ton Diduga Akan Digunakan di Tambang Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB