LABUHA – Bangunan Cafe Bungalow lll di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tak dimiliki oleh pemilik Cafe Bungalow lll Tiong San Ongky.
Tiong San diduga mengabaikan aturan pemerintah tentang PBG selama membangun Cafe Bungalow lll yang beralamat di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kota Labuha Halsel.
PBG sendiri dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.
Bangunan yang dibangun sejak pertengahan tahun 2023 lalu itu tanpa PBG atau IMB.
Bisa dibilang, Pemda Halsel kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan di tata ruang perkotaan. Lantas bangunan Cafe Bungalow lll berada tepat di kawasan resapan dan RDTR tersebut tidak dapat menerbitkan izin PBG.
DPM-PTSP Halsel melalui Kabid PTSP Husnatati Rusnan mengatakan gedung Cafe Bungalow lll milik Tiong San Ongki selama dibangun sejak 2023 lalu hingga beroperasi tidak memiliki izin berupa PBG.
“Kami sudah cek lokasi untuk memastikan dan gedung Cafe Bungalow lll ini tidak memiliki surat izin PBG,” ujar Husnatati kepada segmen.co.id, Selasa (11/06).
Husnatati bahkan memastikan di aplikasi PTSP surat izin PBG untuk bangunan atau gedung tersebut juga belum ada atau tidak diterbitkan.
“Cafe Bungalow III belum juga diterbitkan PBG atau IMB nya oleh DPM-PTSP Halsel,” katanya.
Menurutnya, lantas wilayah pembangunan gedung cafe tersebut masuk kawasan resapan bahkan masuk wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga izin PBG tidak akan diterbitkan.
Sementara Tiong San Ongky kepada segmen.co.id, membenarkan Cafe Bungalow lll miliknya belum mengantongi izin berupa PBG selama membangun.
“Iya memang tidak ada izin,” katanya.
Tiong San mengaku bila Pemda Halsel menutup silahkan karena belum ada izin.
“Mau bacarta apa lagi, cafe dong so tutup karena tidak ada izin,” singkat nya.(red)












