Pemda Halsel Bakal Bongkar Bangunan Cafe Bungalow lll

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Cafe Bungalow lll Diduga Ilegal (foto//Sadam)

Gedung Cafe Bungalow lll Diduga Ilegal (foto//Sadam)

LABUHA – Bangunan Cafe Bungalow lll di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tak dimiliki oleh pemilik Cafe Bungalow lll Tiong San Ongky.

Tiong San diduga mengabaikan aturan pemerintah tentang PBG selama membangun Cafe Bungalow lll yang beralamat di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kota Labuha Halsel.

PBG sendiri dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.

Bangunan yang dibangun sejak pertengahan tahun 2023 lalu itu tanpa PBG atau IMB.

Bisa dibilang, Pemda Halsel kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan di tata ruang perkotaan. Lantas bangunan Cafe Bungalow lll berada tepat di kawasan resapan dan RDTR tersebut tidak dapat menerbitkan izin PBG.

Baca Juga :  Bassam-Helmi: 40 Miliar Bangun Jalan-Jembatan di Makayoa

DPM-PTSP Halsel melalui Kabid PTSP Husnatati Rusnan mengatakan gedung Cafe Bungalow lll milik Tiong San Ongki selama dibangun sejak 2023 lalu hingga beroperasi tidak memiliki izin berupa PBG.

“Kami sudah cek lokasi untuk memastikan dan gedung Cafe Bungalow lll ini tidak memiliki surat izin PBG,” ujar Husnatati kepada segmen.co.id, Selasa (11/06).

Husnatati bahkan memastikan di aplikasi PTSP surat izin PBG untuk bangunan atau gedung tersebut juga belum ada atau tidak diterbitkan.

“Cafe Bungalow III belum juga diterbitkan PBG atau IMB nya oleh DPM-PTSP Halsel,” katanya.

Menurutnya, lantas wilayah pembangunan gedung cafe tersebut masuk kawasan resapan bahkan masuk wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga izin PBG tidak akan diterbitkan.

Baca Juga :  Jejak Timur Desak Polres Halsel Tuntaskan Kasus Pencabulan di Pulau Obi

Sementara Tiong San Ongky kepada segmen.co.id, membenarkan Cafe Bungalow lll miliknya belum mengantongi izin berupa PBG selama membangun.

“Iya memang tidak ada izin,” katanya.

Tiong San mengaku bila Pemda Halsel menutup silahkan karena belum ada izin.

“Mau bacarta apa lagi, cafe dong so tutup karena tidak ada izin,” singkat nya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB