LABUHA – Proyek jalan Transmigrasi Lalubi-Samo, yang menghubungkan antara Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp9,2 miliar itu, diketahui sebelumnya tidak dapat dilanjutkan akibat dampak efisiensi anggaran.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ridwan mengatakan ada upaya yang telah diusulkan terhadap Pemerintah pusat dan sudah diproses verifikasi untuk dapat ditindak lanjuti proyek tersebut.
“Jadi, jalan Trans Lalubi-Samo masuk tahap pengusulan APBN, melalui program Inpres Jalan Daerah atau IJD, sehingga kami menunggu dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),” kata Ridwan, Selasa (06/08).
Ridwan bilang, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, salah satunya jalan Kabupaten.
“Tetapi verifikasi itu bukan lagi hak pemerintah daerah. Kami mengusulkan sesuai dengan kualitas pekerjaan yang nantinya pemerintah pusat yang akan menentukan kira-kira mana yang mau kami kerjakan,” tuturnya.
Menurut Ridwan anggaran, yang diajukan kurang lebih senilai 100 miliar untuk beberapa item kegiatan, dan rencana pelaksanaan pekerjaan masih menunggu kucuran dana dari Pemerintah pusat.
“Anggaran yang kami usulkan itu terbatas yakni Rp100 miliar untuk beberapa kegiatan, termasuk jalan hotmix Trans Lalubi-Samo sekitar 6 kilometer,” jelas Ridwan.
“Jadi pekerjaan prioritas utama proyek jalan itu juga terkait dengan kawasan pangan nasional yang sesuai dengan program pemerintah daerah yaitu hilirisasi agromaritim,” sambungnya.
Lebih jauh lagi, Ridwan menambahkan sejumlah dokumen telah dimasukkan melalui Aplikasi SiTIA yaitu Sinergitas, Transparansi, Integrasi dan Akuntable.
“Kami berharap, Insya Allah usulan ini menjadi prioritas untuk pembanguan jalan trans lalubi-samo,” tandasnya.(red)












