Dampak Sikap Egosentris dan Nepotisme Terhadap Perkembangan Demokrasi di Maluku Utara

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismid

Ismid

Oleh : Ismed A Gafur. SH, MH.

Magister hukum, Alumni Universitas Khairun Ternate 

——————

Demokrasi dewasa ini, seringkali dianggap sebagai bentuk sistem politik yang diyakini oleh masyarakat untuk mencapai tujuan bernegara.

Melihat sejarah perkembangan demokrasi khususnya di Maluku Utara sudah Nampak tergambar dampak-dampak dari pada sikap egosetris, nepotisme, absolutisme rezim kekuatan otoritarianisme.

Dalam rangka mengartikulasikan demokrasi sebagai landasan fundamentalisme maka penulis Mengutip argumentasi dari Nurcholis Majid yang menyatakan bahwa “Demokrasi sebagai proses yang berisikan norma-norma dan menjadi pandangan hidup bersama”, Sehingga bisa di katakan bahwa demokrasi sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy).

Kemudian mengutip Pendapat Muhammad Hatta (1966) menyatakan bahwa “Demokrasi memerlukan rasa tanggungjawab dan toleransi pada setiap pemimpin-pemimpin politik yang akan berkuasa”. Oleh karena itu Tanggungjawab dan toleransi merupakan nilai demokrasi yang akan mendukung sistem pemerintahan negara.

Dari pandangan Nurcholis Majid dan Muhammad Hatta tersebut, menyisaratkan agar membentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Penekanan utamanya seperti dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang secara jelas menguraikan tentang “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang”.

TAHUN POLITIK

Tahun 2024 menjadi ajang Pemilu Serentak yang tentu berasaskan luber dan Jurdil merupakan substansi dari Demokrasi, mengapa demikian? karena demokrasi merupakan dasar untuk memilih pemimpin dalam pemerintahan sebagai representasi kekuasaan rakyat itu sendiri.

Banyaknya perubahan dan pembaharuan regulasi dari tahun ke tahun, mulai dari Undang – undang, Peraturan Bawaslu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di sesuaikan dengan kondisional masyarakat, menjadi bagian terpenting dalam meningkatkan esensi demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024.

Baca Juga :  Dua Desa di Halmahera Selatan Sabet Penghargaan Bergengsi Dari BKKBN Malut

Di lihat dari perkembangan pemilu ke pemilu dan pilkada ke pilkada, sudah tentu terdapat problem dan konflik di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang amat lumrah di diskusikan bahkan disengketakan, sehingga harus diantisipasi dan di evaluasi sedemikian rupa, agar sisi gelap demokrasi kita pada masa lampau tidak muncul kembali lagi di tahun 2024 mendatang.

Pemilu dan pilkada serentak 2024 merupakan momentum perdana yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia secara serentak dalam waktu yang relative berbeda namun pada Tahun yang sama.

TANTANGAN 

Pemilihan legislatif dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sementara pemilihan presiden dan wakil presiden tanggal 26 juni 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 serta Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota (Pilkada) pada tanggal 27 November tahun 2024.

Dalam kurun waktu yang berbeda ini, apakah kita bisa menjamin tegaknya demokrasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024?

Suatu pertanyaan yang simple namun serasa berat untuk menjawabnya, maka dibutuhkan konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, baik itu, peserta Pemilu, pemantau Pemilu, penyelenggara pemilu dan masyarakat secara kolektif untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi pemilu, melalui tahapan-tahapan Pemilu dengan memastikan bahwa asas Pemilu dan prinsip-prinsip Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Penulis, konteks Provinsi Maluku Utara secara khusus menjadi sorotan utama dalam setiap moment Pemilu dan pilkada dengan berbagai macam kasus-kasus dan konflik kepentingan politik pada tahun-tahun sebelumnya menjadi catatan buruk sepanjang sejarah pemilu maupun pilkada khususnya di Maluku utara, bahkan saat ini maluku utara ada pada peringkat ke tiga yang berpotensi rawan pelanggaran dan sengketa sesuai rilis Bawaslu Republik Indonesia terkait Indek Kerawanan Pemilu (IKP).

Baca Juga :  Dekot Ternate Datangi BPKAD Halsel, ini yang Dibahas

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat secara kolektif dan peran aktif peserta pemilu, pemantau pemilu serta penyelenggara pemilu menjadi bagian yang amat penting dalam mensukseskan momentum akbar kali ini.

Integritas dan Loyalitas penyelenggara pemilu sebagai parameter penegakan hukum pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus di kedepankan agar capaian kesuksesan pemilu dan pilkada serentak 2024 bisa terealisasi dengan baik, berupaya meminimalisir potensi pelanggaran di setiap tahapan menjadi kewajiban kita bersama, tak bisa di pungkiri bahwa amanat UUD 1945, pasal 22E adalah dasar berpijak penyelenggaraan pemilu dalam mengawal dan menyelamatkan sistem berdemokrasi kita.

Perebutan kekuasaan (super power) oleh peserta pemilu tahun 2024 merupakan tolak ukur keberhasilan pemilu, manakala edukasi politik dan esensi politik yang disampaikan kepada masyarakat tidak terlepas dari regulasi.

SOLUSI

Sewajarnya masyarakat Maluku Utara sudah saatnya mempertaruhkan nilai-nilai demokrasi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat berbangsa dan bernegara sebagai tempat untuk membentuk kehidupan masyarakat yang harmonis, menghindari hoaks, Isu SARA, politik uang dan sentimen kesukuan agar peserta pemilu, pemantau dan penyelenggara yang ada di wilayah Maluku Utara khususnya mendapatkan apresiasi atas dedikasi maupun kontribusi perjuangan dari nilai-nilai demokrasi yang di tegakkan.

Upaya dalam menjemput Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Maluku Utara menjadi tawaran solusi penulis yang bisa di jadikan sebagai rujukan oleh semua pihak yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung yakni dengan merawat landasan demokrasi menjadi sebuah prinsip fundamental yang harus diprioritaskan demi kepentingan rakyat Maluku utara secara kolektif.

Baca Juga :  TNI di Kayoa ikut dampingi serbuan vaksinasi ke sekolah-sekolah

Berdsarkan variasi Indikasi kerawanan pada tahapan pemutakhiran hingga pungut hitung menjadi tanggungjawab kolektif setiap warga negara, terutama penyelenggara pemilu itu sendiri, potensi dan indikator pelanggaran sudah wajib terdeteksi sedini mungkin oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini bawaslu dan jajaran pengawasan sampai ketingkat bawa (TPS) dengan bantuan partisipasi serta antusias masyarakat dalam memberikan laporan serta informasi dugaan pelanggaran.

Perlu di perhatikan bahwa Kemampuan penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya-upaya pengawasan yang efektif (temuan) akan terasa mudah di realisasikan manakala peran serta semua pihak bisa membantu mengawasi, mencegah dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu, agar perubahan grafik pelanggaran bisa menurun di tahun 2024 mendatang.

Kabupaten Halmahera Selatan seringkali menjadi wacana panas dari bahasan Pemilu maupun Pilkada sebelumya, catatan buruk tersebut harus di perbaiki dengan cara, memberikan edukasi politik yang baik, mensosialisasikan regulasi yang akuratif, mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kualitas berdemokrasi, menumbuhkembangkan kesadaran pemilu yang akutabel dan memberikan tekanan efek jera bagi setiap orang yang melanggar aturan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Mengakhiri tulisan ini, Penulis menyampaikan bahwa kesadaran dalam memperjuangkan demokrasi menjadi bagian amalan kebaikan untuk masyarakat, bangsa dan negara menuju kesuksesan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik tanpa hambatan dan tantangan. (*)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB