LABUHA – Pelaku tambang Ilegal Kubung Kecamatan Bacan Selatan terus didalami Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Rumor 6 pemain tambang ilegal di Kubung yang terus beroperasi menggunakan Sianida di lokasi tembang ilegal terus di buru penagak hukum.
6 pengusaha atau pemilik Tromol itu dikabarkan kebal hukum atau tak disentuh Polisi lantas ada dugaan uang Jata Preman (Japer) itu ditanggapi Polres Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan pada momen Hari Ulan Tahun Bhayangkara ke 80 tahun 2026 di Aula bupati menanggapi rumor adanya Japer tambang Ilegal Kubung tersebut.
Hendra dengan tegas mengaku bakal memerintahkan penyidik meninjau lokasi tambang Ilegal Kubung.
Pengecekan lokasi itu sekaligus tindak 6 pengusaha yang kerap dikabarkan terus beroperasi dibalik garis polisi Polres Halsel.
“Terkait Desa Kubung kami akan turun untuk lakukan pengecekan di lapangan,” ungkap Hendra kepada sejumlah awak media, Rabu 01 Juli 2026.
Menurutnya, jika pengecekan lokasi tambang emas ilegal Kubung yang katanya beroperasi di hutan dengan status Cagar Alam itu terus beroperasi dan terdapat penyimpangan maka akan diproses hukum
“Jika aktifitas Tambang (Kubung) itu masih ada dan adanya penyimpangan maka akan kami proses hukum,” singkat Kapolres Halsel dengan nada tegas.
Untuk diketahui dalam catatan Redaksi Segmen menyebutkan 3 dari 6 pengusaha yang diduga kebal hukum itu memiliki latar belakan berbeda, mulai dari istri anggota polisi Polres Halsel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Halsel hingga Eks anggota DPRD Halsel lebih dari 1 Periode.
Pengusaha tromol yang berbeda-beda Backgroun itu hingga saat ini terkesan tidak disentuh oleh Aparat Penegak Hukum secara serius.(red)












