Stafsus Bupati Sebut Galian C di Halsel Belum Kantongi Izin

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almun Madi, ST, MT saat di wawancarai awak media di Kedai Katu, Desa Tomori Kota Labuha Halsel (foto_Mursal)

Almun Madi, ST, MT saat di wawancarai awak media di Kedai Katu, Desa Tomori Kota Labuha Halsel (foto_Mursal)

LABUHA – Galian C di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara kian memanas.

Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.

Kali ini Galian C yang diduga Ilegal itu ditanggapi oleh Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .

Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga :  Bupati Bassam Jamu Mahasiswa UGM KKN di Halsel

“Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujar Almun kepada Segmen, Kamis (03/08).

Menurut Almun SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.

“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun yang juga Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate itu.

Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemerkarsya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.

Baca Juga :  Usman Sidik: Jalan Strategis Nasional Harus Bangun di Pualu Obi

“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.

Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.

Baca Juga :  Dua Caleg di Halsel Diduga Gunakan Jabatan Pendamping Desa untuk Kampanye dan Bagi-Bagi BLT

“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkna orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tandas Almun.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB