Bangun Sekolah Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah Halsel, Ini Komitmen Usman Sidik

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess (foto_sadam)

Kabid Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess (foto_sadam)

LABUHA – Terkait dengan rencana pembangunan Sarana pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah suatu bentuk komitmen serta konstribusi Bupati Usman Sidik.

Semua terlaksana karena tindaklanjut dan penyelesaian itu atas arahan Bupati Halsel Usman Sidik.

Sebelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Kabupaten Halsel pada tanggal 8 April 2023, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess saat memberikan keterangan soal lahan yang dimaksudkan.

Dalam rapat tersebut juga pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Kabupaten Halsel yang mana hal ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama namun belum terealisasi, karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Halsel Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik hal ini. “Saat itu juga saya dipanggil, dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai. Pada saat itu ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan. 1. Lahan di Desa Panambuang, 2. Lahan di Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ujar Risno dalam rilisnya yang diterima redaksi Segmen.co.id Sabtu (09/09).

Baca Juga :  Tokoh Makayoa ini Bakal Calon Gubernur Malut

Menurut Sutrisno, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Usman tersebut, dia mengarahkan staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.

Untuk lahan di Desa Panambuang dan Desa Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemda Halsel sehingga tidak memenuhi syarat dalam Penetapan lokasi, sedangkan untuk lahan di Desa Marabose yang awalnya sudah di identifikasi oleh pengurus Muhammadiyah untuk dibangun sekolah terpadu dan badan amal ini tidak didukung oleh dokumen-dokumen kepemilikan yang sah sehingga untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selaku Kabid Aset menolak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Vs Saksi NasDem 'Baku Pukul' 

“Setelah itu saya bersama-sama dengan Pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Bapak Bupati, dan akhirnya arahan Bapak Bupati yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halsel kami di minta untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” papar Risno.

Lebih jauh lagi, kata Risno maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel yang berlokasi di Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan Sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah Halsel.
Lokasi tersebut lanjut, sudah dilakukan on the spot oleh bidang aset, pengurus Muhammadiyah, Pemilik Lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mandaong Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.

“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus Muhammadiyah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 Hektare tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Pemkab Halsel Matangkan Kesiapan Kegiatan Spritual

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menyebut untuk administrasi kelengkapan tanah jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.

“Iyaa benar perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar Pemerintah Daerah dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.

Sembari menyebut rencana ini sudah berlangsung dari bulan April 2023, namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan penyelesaian dari tahapan-tahapan sebuah proses pengadaan tanah sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB