Bangun Sekolah Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah Halsel, Ini Komitmen Usman Sidik

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess (foto_sadam)

Kabid Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess (foto_sadam)

LABUHA – Terkait dengan rencana pembangunan Sarana pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah suatu bentuk komitmen serta konstribusi Bupati Usman Sidik.

Semua terlaksana karena tindaklanjut dan penyelesaian itu atas arahan Bupati Halsel Usman Sidik.

Sebelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Kabupaten Halsel pada tanggal 8 April 2023, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halsel Sutrisno Tess saat memberikan keterangan soal lahan yang dimaksudkan.

Dalam rapat tersebut juga pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Kabupaten Halsel yang mana hal ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama namun belum terealisasi, karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Halsel Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik hal ini. “Saat itu juga saya dipanggil, dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai. Pada saat itu ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan. 1. Lahan di Desa Panambuang, 2. Lahan di Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ujar Risno dalam rilisnya yang diterima redaksi Segmen.co.id Sabtu (09/09).

Baca Juga :  DP3A Bakal Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Jeret

Menurut Sutrisno, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Usman tersebut, dia mengarahkan staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.

Untuk lahan di Desa Panambuang dan Desa Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemda Halsel sehingga tidak memenuhi syarat dalam Penetapan lokasi, sedangkan untuk lahan di Desa Marabose yang awalnya sudah di identifikasi oleh pengurus Muhammadiyah untuk dibangun sekolah terpadu dan badan amal ini tidak didukung oleh dokumen-dokumen kepemilikan yang sah sehingga untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selaku Kabid Aset menolak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Begini Kronologi Penemuan Mayat di Penginapan Tanah Abang

“Setelah itu saya bersama-sama dengan Pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Bapak Bupati, dan akhirnya arahan Bapak Bupati yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halsel kami di minta untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” papar Risno.

Lebih jauh lagi, kata Risno maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel yang berlokasi di Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan Sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah Halsel.
Lokasi tersebut lanjut, sudah dilakukan on the spot oleh bidang aset, pengurus Muhammadiyah, Pemilik Lahan dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mandaong Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.

“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus Muhammadiyah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 Hektare tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Susy Halil, Kontestan Asal Halmahera Selatan, Jadi Juara III Bintang Dari Timur

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menyebut untuk administrasi kelengkapan tanah jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.

“Iyaa benar perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar Pemerintah Daerah dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.

Sembari menyebut rencana ini sudah berlangsung dari bulan April 2023, namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan penyelesaian dari tahapan-tahapan sebuah proses pengadaan tanah sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB