LABUHA – Tahapan masa kampanye Pilkada 2024 Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara Bawaslu telah mencatat sejumlah pelanggaran netralitas, yang dilakukan pegawai aparatur sipil (PNS) hingga perangkat desa.
Laporan yang diproses ini, rata-rata berkaitan dengan agenda politik Paslon Incumben nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kauba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi).
Adapun dugaan pelanggaran di antaranya money politic yang dilakukan seorang ASN, untuk menggalang dukungan warga hingga dilibatkannya siswa-siswi SD dalam kampanye.
Berikut deretan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Halsel.
1. Money Politic
Satu pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halsel atas nama Gafur Ahmad, resmi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran netralitas.
Ia dilaporkan setelah videonya bagi-bagi uang ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan Halsel tersebar di media sosial.
Selain membagikan uang, Gafur juga menunjukkan simbol jari alias dukungan ke salah satu Paslon.
Gafur Ahmad dinyatakan melanggar Pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
“Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggota Bawaslu Halsel Hijrah Hi Kamuning, Kamis (17/10/2024).
2. Libatkan Siswa-siswi SD dalam Kampanye
Sejumlah siswa-siswi SDN 178 Halsel diduga dilibatkan dalam kampanye Paslon nomor urut 3, Bassam-Helmi di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Senin (14/10/2024).
Dalam kampanye tersebut, sejumlah siswa-siswi itu bertindak sebagai penari di lokasi kampanye. Dimana para siswa-siswi menggunakan seragam sekolah, dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Halsel Hans William Kurama mengatakan, penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.
Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.
“Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah,” kata Wiliam, Rabu (16/10/2024).
3. Kapus Bibinoi Arahkan Nakes Pilih Paslon Nomor Urut 3
Bawaslu Halsel juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Syamil Kamarullah.
Laporan ini diterima setelah sebuah video yang merekam Syamil Kamarullah mengarahkan sejumlah tenagaga kesehatan (Nakse) memilih Paslon nomor urut 3, Bassam-Helmi pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Halsel Hans William Kurama mengatakan, penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.
Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.
Imbas dari hal itu, Staf Ahli Bidang Sosial pada Sekretariat Daerah (Setda) Halsel, Jusmin Dahlan pun duperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan informasi, Jusmin diperiksa karena diduga ikut serta dalam pengarahan Nakes memilih Paslon nomor urut 3, oleh Kapus Bibinoi, Syamil Kamarullah sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Rais bilang, pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut informasi awal terkait pelanggaran netralitas pegawai di Puskesmas Bibinoi.
“Itu penelusuran terhadap informasi yang kami terima. Pemeriksaan ke bersangkutan dilakukan,” ujar Rais, Kamis (10/10/2024) lalu.
4. Perangkat Desa Indong Terlibat Kampanye Paslon Nomor Urut 3
Bawaslu Halsel memproses dugaan pelanggaran netralitas seorang perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara atas nama Mansur Lagalante.
Ia dilaporkan ikut serta dalam kampanye Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi pada Minggu (13/10/2024) di Desa Indong.
Dalam kampanye tersebut, Mansur tidak bertindak pasif. Ia disebut secara terang-terangan menunjukan sikap mendukung Paslon nomor urut 3 yang merupakan kandidat petahana.
Anggota Bawaslu Halsel Hijrah Hi Kamuning mengatakan, proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur yang dilakukan seorang perangkat Desa Indong adalah tindaklanjut hasil pengawasan jajaran Panwascam di lapangan.
“Jadi jajaran Panwascam yang temukan langsung di lapangan dan mereka teruskan ke kita. Sekarang sudah dalam tahapan proses,” kata Hijrah, Jumat (18/10/2024).
Hijrah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengontongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Oleh sebab itu, akan dilakukan kajian dan memintai keterangan pihak terakit.
“Kalau hasil kajian memenuhi syarat formil dan materil, maka kita plenokan dan rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diproses hukum, ” tandasnya.(red)












