LABUHA – Polemik alias isu sesat terkait dugaan kepemiikan Ijazah palsu salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik mendapat angin segar. Sebab isu yang hingga buntut pada pelaporan di Badan Pengasan Pemilihan (Bawaslu) Repoblik Indonesia itu telah resmi diberhentikan.
Sebelumnya tim hukum Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji yang gagal calon karena tak memenuhi dukungan partai politik itu melaporkan isu kepemilikan Ijazah palsu Usman Sidik di Bawaslu RI. Dan laporan itu diserahkan ke Bawaslu Halsel dan tim Gakkumdu untuk melakukan penilaian dengan harapan agar Balon Usman Sidik dapat Diskualivikasi dan tidak ikut bertarung.
Namun harapan Adi Adam yang sebagai pelapor itu tak membuakan hasil sebab setelah dilakukan penilaian Bawaslu Halsel langsung memberhentikan kasus tersebut.
Adi Ngelo sapaan akrabnya adalah mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Halsel. PKPI saat ini telah resmi mendukung Balon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Adi mengadukan laporan itu atas kuasa dari Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji. Bahrain Kasuba merupakan petahan Halsel yang gagal calon menuju periode berikut di Pilkada secara serentak 09 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan kasus ijazah palsu telah diberhentikan.
Kahar bilang, laporan Adi Adam dan kawan-kawan resmi diberhetikan. Jadi Bawaslu Halsel tidak lagi lakukan pembahasan lanjutan terkait ijazah paslu.
“Jadi tidak dilanjutkan ke pembahasan lanjutannya,” singkat Kahar seperti dilansir haliyora.com, Sabtu (12/09/2020).
Sekedar diketahui pilkada Halsel di ikuti dua Balon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang didukung 9 partai politik. 9 partai politik itu diantaranya PKB, PKS,PSI, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Berkarya dan PKPI yang memiliki 21 di DPRD Halsel.
Sementara Balon satu lagi Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan yang didukung 2 partai politi yaitu Partai NasDem dan Partai Hanura. 2 partai itu memiliki 6 kursi di DPRD Halsel.(van)












