PARADE Temukan Karyawan PT. Babang Raya Tak Miliki BPJS

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS

Ilustrasi BPJS

LABUHA – Persoalan jaminan sosial tenaga kerja kembali mencuat ke permukaan, setelah sejumlah karyawan yang bekerja di PT Babang Raya mengaku bahwa mereka belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pengakuan ini muncul setelah beberapa media memberitakan terkait gaji karyawan di perusahaan swasta di Bacan ini.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan besar di Halsel yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Yang artinya perusahaan PT Babang Raya telah melanggar perintah undang-undang

Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara, Sahmar Ebamz kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026 di Ternate meminta secara tegas kepada pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara dengan DPRD Kabupaten Halsel bersama Disnaker Halsel segera memanggil pimpinan perusahaan PT Babang raya untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Usman Sidik: Jalan Strategis Nasional Harus Bangun di Pualu Obi

“Ini jelas dan Perusahaan tersebut wajib dikenakan sanksi tegas. Dalam temuan ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya ke BPJS,” ujarnya.

“Alasannya macam-macam, ada yang bilang karena usia karyawan sudah tua, ada juga yang berdalih gaji belum sesuai UMK. Tapi itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Sahmar dalam wawancara tersebut.

Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar setiap pekerja, dan tidak boleh dibatasi oleh status usia ataupun upah alasan lainnya. Karena itu, Ia mendorong agar penindakan dimulai dari perusahaan-perusahaan berskala besar yang dinilai mampu namun abai terhadap kewajiban tersebut.

“Yang pastinya PT Babang Raya secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).” tegas Sahmar.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup Dunia 2024 Sekda Halsel Pimpin Apel Siaga 

Direktur PaRaDe ini berharap dukungan dari Pemkab dan DPRD Halsel dapat mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan untuk kesejahteraan para karyawan di bumi Saruma ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Halsel, Irawan Adam menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut dengan serius.

“Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini Disnaker belum bisa menunjukkan data akurat mengenai perusahaan mana saja yang belum patuh terutama data peserta BPJS di PT Babang Raya,” katanya.

Menurut Irawan, jika dalam rapat tersebut yang wajib hadir adalah kepala Dinas Disnaker. Bukan mengirim orang yang belum menguasai data teknis yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Hari ini Demokrat Berikan Usman-Bassam B1.KWK

“Kita butuh data yang valid agar bisa mengambil langkah konkret. Karena itu, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan adalah opsi yang akan segera kami pertimbangkan,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, DPRD Halsel berkomitmen untuk mengawal persoalan jaminan sosial kesehatan serta Ketenagakerjaan agar hak-hak buruh atau pekerja di PT Babang Raya tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pihak Pimpinan PT Babang Raya, Ade Soleman terkait dugaan diatas, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp. Hanya saja hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan sama sekali.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB