BKPPD Halsel Akui Saiful Turuy Disanksi KASN

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Foto Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

LABUHA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penilitian Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) akui satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda) disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Calon Sekda yang pernah disanksi KASN yakni Ir. Saiful Turuy MP. Saiful Turuy diketahui saat ini menjabat Plt Kepala Inspektorat Halsel.

Atas dasar tersebut Saiful Turuy pernah gugur dalam asesmen pejabat tinggi Pratama atau kepala dinas pertanian pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Mantan kepala Dinas Pangan Provinsi Malut ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih menjalani hukuman disiplin berat/sedang oleh KASN.

Kepala Sekretariat Seleksi Sekda Halsel Fajri Kombey mengatakan Saiful Turuy sedang menjalankan indisipliner.

Baca Juga :  Pemda Halsel Wajibkan Pejabat Eselon ll dan III Ikut Pesantren Ekselusif

“TMS sedang menjalani hukuman indisipliner,” kata Farji.

Fajrin bilang, Saiful saat itu menjalankan hukuman disiplin akibat dari sanksi KASN itu tetapi bukan pelanggaran politik praktis. “Bukan pelanggaran politik praktis,” akunya.

Menurut Sekretaris BKPPD Halsel itu, sudah kurang lebih dua tahun Saiful Turuy disanksi KASN.

Lebih sadis lagi Fajri Kombey ini mengaku baru dapat informasi terkait Saiful Turuy pernah disanksi KASN padahal tahapan Calon seleksi Sekda Halsel sudah memasuki tiga besar dari enam peserta seleksi.

“Saya baru dapat info, pa Saiful diberikan sanksi disiplin pegawai pada tanggal 23 Juli 2019,” jelas Fajri kepada segmen.co.id Via WhatsApp belum lama ini.

Lebih jauh lagi, dia menambahkan jika dihitung sejak 23 Juli 2019 maka sudah lebih dari dua tahun. “Sudah dua tahun lebih,” tandasnya.(Dam)

Baca Juga :  Indikasi Curang, Ombudsman RI Minta Peserta Seleksi Calon Bawaslu Segera Lapor 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB