LABUHA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penilitian Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) akui satu Calon Sekretaris Daerah (Sekda) disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Calon Sekda yang pernah disanksi KASN yakni Ir. Saiful Turuy MP. Saiful Turuy diketahui saat ini menjabat Plt Kepala Inspektorat Halsel.
Atas dasar tersebut Saiful Turuy pernah gugur dalam asesmen pejabat tinggi Pratama atau kepala dinas pertanian pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Mantan kepala Dinas Pangan Provinsi Malut ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih menjalani hukuman disiplin berat/sedang oleh KASN.
Kepala Sekretariat Seleksi Sekda Halsel Fajri Kombey mengatakan Saiful Turuy sedang menjalankan indisipliner.
“TMS sedang menjalani hukuman indisipliner,” kata Farji.
Fajrin bilang, Saiful saat itu menjalankan hukuman disiplin akibat dari sanksi KASN itu tetapi bukan pelanggaran politik praktis. “Bukan pelanggaran politik praktis,” akunya.
Menurut Sekretaris BKPPD Halsel itu, sudah kurang lebih dua tahun Saiful Turuy disanksi KASN.
Lebih sadis lagi Fajri Kombey ini mengaku baru dapat informasi terkait Saiful Turuy pernah disanksi KASN padahal tahapan Calon seleksi Sekda Halsel sudah memasuki tiga besar dari enam peserta seleksi.
“Saya baru dapat info, pa Saiful diberikan sanksi disiplin pegawai pada tanggal 23 Juli 2019,” jelas Fajri kepada segmen.co.id Via WhatsApp belum lama ini.
Lebih jauh lagi, dia menambahkan jika dihitung sejak 23 Juli 2019 maka sudah lebih dari dua tahun. “Sudah dua tahun lebih,” tandasnya.(Dam)












