LABUHA – Ronal Pemilik Cafe Hoks di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara akui pekerjakan Ledis (wanita pemandu lagu) secara ilegal.
Hal itu diakui Ronal setelah Pemda Halsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel mengaku hanya 45 wanita pemandu lagu yang tercatat memiliki administrasi berupa surat pencari kerja atau kartu kuning.
“Sudah 54 Ledis yang kantongi AK1,” ujar Soadri kepada Segmen.co.id, Sabtu (02/03).
Jumlah itu sudah tersebar di 7 cafe di Bumi Saruma.
Menanggapi hal itu selaku pemilik cafe yang mempekerjakan ledis terbanyak urutan kedua setelah Tiong San, Ronal mengatakan ledis yang dikerjakannya di Cafe Hoks miliknya hanya 20 orang yang kantongi AK1 (Kartu Kuning). Susahnya belum mengantongi AK1.
“Kurang lebih 20 orang ledis yang punya AK1 atau kartu kuning,” ujar Ronal Ahad (03/03).
Menurut Ronal, sebahgian ledis sudah mengantongi kartu kuning namun sebahgiannya belum.
“Sebagian sudah ada yang punya kartu kuning,” beber bos Cafe Hoks itu.
Anehnya lagi, Ronal secara total tidak mengetahui pasti jumlah ledis yang dia pekerjakan di Cafe Hoks selama bertahun-tahun ini. “Kita tanya dulu di kasir,” tandasnya.
Lebih jauh lagi, Kafe miliknya sudah beroperasi diatas 5 tahun namun para ledis-ledis itu hanya 20 orang yang memiliki kartu pencari kerja yang tercatat di Disnakertrans Halsel.
Untuk diketahui wanita pemandu lagu di cafe Hoks kurang lebih 30 orang namun baru 20 orang yang tercatat sebagai tenaga kerja di Disnakertrans Halsel.(red)












