Bos Cafe di Halsel Akui Pekerjakan Ledis Ilegal

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Disnakertrans Halsel soal AK1 di tempat hiburan malam (foto_Anto)

Sidak Disnakertrans Halsel soal AK1 di tempat hiburan malam (foto_Anto)

LABUHA – Ronal Pemilik Cafe Hoks di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara akui pekerjakan Ledis (wanita pemandu lagu) secara ilegal.

Hal itu diakui Ronal setelah Pemda Halsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel mengaku hanya 45 wanita pemandu lagu yang tercatat memiliki administrasi berupa surat pencari kerja atau kartu kuning.

“Sudah 54 Ledis yang kantongi AK1,” ujar Soadri kepada Segmen.co.id, Sabtu (02/03).

Jumlah itu sudah tersebar di 7 cafe di Bumi Saruma.

Menanggapi hal itu selaku pemilik cafe yang mempekerjakan ledis terbanyak urutan kedua setelah Tiong San, Ronal mengatakan ledis yang dikerjakannya di Cafe Hoks miliknya hanya 20 orang yang kantongi AK1 (Kartu Kuning). Susahnya belum mengantongi AK1.

Baca Juga :  Empat Jenis Vaksin dan Khasiatnya Menurut Dokter

“Kurang lebih 20 orang ledis yang punya AK1 atau kartu kuning,” ujar Ronal Ahad (03/03).

Menurut Ronal, sebahgian ledis sudah mengantongi kartu kuning namun sebahgiannya belum.

“Sebagian sudah ada yang punya kartu kuning,” beber bos Cafe Hoks itu.

Anehnya lagi, Ronal secara total tidak mengetahui pasti jumlah ledis yang dia pekerjakan di Cafe Hoks selama bertahun-tahun ini. “Kita tanya dulu di kasir,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, Kafe miliknya sudah beroperasi diatas 5 tahun namun para ledis-ledis itu hanya 20 orang yang memiliki kartu pencari kerja yang tercatat di Disnakertrans Halsel.

Untuk diketahui wanita pemandu lagu di cafe Hoks kurang lebih 30 orang namun baru 20 orang yang tercatat sebagai tenaga kerja di Disnakertrans Halsel.(red)

Baca Juga :  Aksi FPAK Malut Dianggap Pesanan SKPD

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB