Bos Cafe Ilegal Larusu Mangkir Lagi, Polsek Obi Layangkan Panggilan Ketiga

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penutupan Cafe ilegal.

Ilustrasi penutupan Cafe ilegal.

LABUHA – Kasus kafe ilegal di Kecamatan Obi Halmahera Selatan (Halsel) yang ditangani Polsek makin rumit ditindak.

Penyidik Polsek Obi Polres Halsel nampak kawalahan lakukan penyelidikan. Pasalnya pemilik Cafe Larusu alias Ucu sangat santai menjalankan aktifitasnya tanpa memikirkan kasus yang menyeret dirinya dan istrinya.

Bos Cafe nya sibuk bekerja sebagai ABK KM. Obi Permai bikin polisi kesulitan menemui untuk diminta keterangan.

Dua kali surat panggilan resmi dari Polsek Obi dilayangkan Kanit Reskrim Aiptu M. Asril Mubarun terhadap Larusu dua kali pula Larusu tetap tidak hadir memenuhi panggilan itu.

Larusu dianggap membandel, tidak menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polsek Obi.

Baca Juga :  DPRD Kritik Kinerja Kadis Keuangan Halsel

“Saya sudah dua kali layangkan panggilan, tapi hasilnya tetap sama tidak hadir,” ujar Aipda M. Asril Mubarun kepada Redaksi Segmen, diruangan Sat-Reskrim Polres Halsel, Senin 2 Juni 2026.

M. Asril mengaku Larusu sibuk bekerja di kapal sehingga tidak hadiri panggilan Polsek Obi untuk pemeriksaan kasus Cafe Ilegal beroperasi tanpa izin selama 9 bulan miliknya.

“Sibuk di kapal jadi tidak hadir,” ungkapnya.

Menurutnya, walaupun bersangkutan mangkir dua kali panggilan, proses hukum kasus ini terus berlangsung maka dari itu penyidik akan melakukan panggilan resmi ketiga kalinya terhadap Larusu untuk diperiksa. “Kami akan panggil lagi yang ketiga,” tegasnya mengakhiri.

Sementara pengelola Cafe Karaoke D-Light, Hadija Harim, mengaku tidak terkait urusan polisi telah diselesaikan oleh suaminya.

Baca Juga :  6 Pemain Tambang Kubung Kebal Hukum, ini Ketegasan Kapolres Halsel

“Kalau untuk itu sudah selesai,” singkat Jadina Harim, yang juga istri Larusu.

Untuk diketahui Kafe Karaoke D-light milik pengusaha Larusu ini beroperasi secara ilegal sejak Agustus 2025 lalu hingga 25 April 2026.

Cafe D-Light berlokasi di Pantai Dela Desa Jikotamo tidak pernah membayar pajak karena tak memiliki izin. Selain tidak memiliki izin, Cafe D-Light juga diduga menjual minuman keras berbagai lebel serta Miras jenis Cap Tikus di areal kafe.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB