LABUHA – Kasus kafe ilegal di Kecamatan Obi Halmahera Selatan (Halsel) yang ditangani Polsek makin rumit ditindak.
Penyidik Polsek Obi Polres Halsel nampak kawalahan lakukan penyelidikan. Pasalnya pemilik Cafe Larusu alias Ucu sangat santai menjalankan aktifitasnya tanpa memikirkan kasus yang menyeret dirinya dan istrinya.
Bos Cafe nya sibuk bekerja sebagai ABK KM. Obi Permai bikin polisi kesulitan menemui untuk diminta keterangan.
Dua kali surat panggilan resmi dari Polsek Obi dilayangkan Kanit Reskrim Aiptu M. Asril Mubarun terhadap Larusu dua kali pula Larusu tetap tidak hadir memenuhi panggilan itu.
Larusu dianggap membandel, tidak menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polsek Obi.
“Saya sudah dua kali layangkan panggilan, tapi hasilnya tetap sama tidak hadir,” ujar Aipda M. Asril Mubarun kepada Redaksi Segmen, diruangan Sat-Reskrim Polres Halsel, Senin 2 Juni 2026.
M. Asril mengaku Larusu sibuk bekerja di kapal sehingga tidak hadiri panggilan Polsek Obi untuk pemeriksaan kasus Cafe Ilegal beroperasi tanpa izin selama 9 bulan miliknya.
“Sibuk di kapal jadi tidak hadir,” ungkapnya.
Menurutnya, walaupun bersangkutan mangkir dua kali panggilan, proses hukum kasus ini terus berlangsung maka dari itu penyidik akan melakukan panggilan resmi ketiga kalinya terhadap Larusu untuk diperiksa. “Kami akan panggil lagi yang ketiga,” tegasnya mengakhiri.
Sementara pengelola Cafe Karaoke D-Light, Hadija Harim, mengaku tidak terkait urusan polisi telah diselesaikan oleh suaminya.
“Kalau untuk itu sudah selesai,” singkat Jadina Harim, yang juga istri Larusu.
Untuk diketahui Kafe Karaoke D-light milik pengusaha Larusu ini beroperasi secara ilegal sejak Agustus 2025 lalu hingga 25 April 2026.
Cafe D-Light berlokasi di Pantai Dela Desa Jikotamo tidak pernah membayar pajak karena tak memiliki izin. Selain tidak memiliki izin, Cafe D-Light juga diduga menjual minuman keras berbagai lebel serta Miras jenis Cap Tikus di areal kafe.(red)












