BPK Malut Endus SPPD Fiktif BPBD Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas BPBD Halsel 245 juta lebih. ilustrasi Sadam|Segmen

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas BPBD Halsel 245 juta lebih. ilustrasi Sadam|Segmen

LABUHA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara endus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel).

Pasalnya SPPD sejak 2024 hingga Oktober 2025 BPBD Halsel itu tak bisa di pertanggung jawabkan. Perjalanan dinas sejumlah pegawai hingga Kepala BPBD Halsel tak bisa menunjukan bukti, baik dokumentasi kegiatan, tiket transportasi kapal dan peswat hingga bil hotel dan penginapan.

“BPK Malut melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban dan konfirmasi perusahaan pelayaran serta tempat penginapan diketahui permasalahan yaitu selisih realisasi perjalanan dinas dengan SPJ atau Surat pertanggung,” ungkap LHP BPK Malut yang dikantongi tim Redaksi Segmen.

Lanjut, lebih pembayaran uang harian, penginapan, sewa kendaraan dan asuransi penerbangan terdapat selisih rincian dengan bukti pertanggung jawaban.

Baca Juga :  Cakades Terpilih Desa Nyonyifi Terdaftar di Sipol PKB Halsel

“Konfirmasi penginapan, kapal berangkat dan pulang tanggal tidak sesuai jadwal serta
hasil konfirmasi penerbangan nama tidak sesuai dan data tidak ditemukan, sehingga
terdapat kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas sebesar
Rp245.601.231,00,” tulis dalam LHP BPK Malut di halaman 42 dari total 167 halaman itu.

Tim audit kemudian melakukan wawancara dengan PPK BPBD Halsel pada tanggal 15 November 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara diketahui bahwa SPJ perjalanan dinas telah dibuat sesuai realisasi.

OPD yang kini dimpimpin Jakaruddin itu berdalih karena sistem dokumentasi kurang baik, sehingga SPJ tidak dapat disampaikan seluruhnya hingga waktu yang ditentukan.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB