LABUHA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara endus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya SPPD sejak 2024 hingga Oktober 2025 BPBD Halsel itu tak bisa di pertanggung jawabkan. Perjalanan dinas sejumlah pegawai hingga Kepala BPBD Halsel tak bisa menunjukan bukti, baik dokumentasi kegiatan, tiket transportasi kapal dan peswat hingga bil hotel dan penginapan.
“BPK Malut melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban dan konfirmasi perusahaan pelayaran serta tempat penginapan diketahui permasalahan yaitu selisih realisasi perjalanan dinas dengan SPJ atau Surat pertanggung,” ungkap LHP BPK Malut yang dikantongi tim Redaksi Segmen.
Lanjut, lebih pembayaran uang harian, penginapan, sewa kendaraan dan asuransi penerbangan terdapat selisih rincian dengan bukti pertanggung jawaban.
“Konfirmasi penginapan, kapal berangkat dan pulang tanggal tidak sesuai jadwal serta
hasil konfirmasi penerbangan nama tidak sesuai dan data tidak ditemukan, sehingga
terdapat kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas sebesar
Rp245.601.231,00,” tulis dalam LHP BPK Malut di halaman 42 dari total 167 halaman itu.
Tim audit kemudian melakukan wawancara dengan PPK BPBD Halsel pada tanggal 15 November 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara diketahui bahwa SPJ perjalanan dinas telah dibuat sesuai realisasi.
OPD yang kini dimpimpin Jakaruddin itu berdalih karena sistem dokumentasi kurang baik, sehingga SPJ tidak dapat disampaikan seluruhnya hingga waktu yang ditentukan.(red)












