BPKAD Halsel Pastikan Bayar Penuh Gaji PPPK 

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Nur Kepala BPKAD Halsel. foto Sadam|segmen

Muhammad Nur Kepala BPKAD Halsel. foto Sadam|segmen

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi yang profesional, adil, dan transparan.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK gelombang pertama tahun 2024 akan segera dibayarkan secara penuh, dengan sistem rapel untuk tiga bulan: Juli, Agustus, dan September.

Penyaluran gaji akan dilakukan segera setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan secara resmi.

Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menyampaikan hal tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.

“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegas Muhammad Nur.

Baca Juga :  Rakor Bawaslu Halsel Hasilkan Tiga Pokja Baru, ini Fungsinya

Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian teknis, melainkan merupakan konsekuensi dari prosedur administratif yang mengikuti regulasi nasional.

Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah diterbitkan lebih dahulu, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Hal ini menjadi syarat legal sesuai aturan penggajian nasional.

“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di bulan Juni,” jelasnya.

Secara administratif, lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama di Halmahera Selatan akan menerima gaji rapelan tersebut. Namun, proses penginputan data menjadi tantangan tersendiri.

“Kami harus menyinkronkan berbagai parameter seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan. Ini penting agar pembayaran gaji dilakukan secara akurat dan adil,” terang Nur.

Baca Juga :  Paksa Operasi Pemuda 18 Tahun Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Anggai

BPKAD memastikan bahwa seluruh mekanisme pembayaran telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Bahkan, pola pembayaran rapel seperti ini juga telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika birokrasi nasional.

“Kami minta rekan-rekan PPPK tetap sabar. Semua ini bagian dari proses bertahap yang mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.

Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan konsisten dalam melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.(ADV) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB