LABUHA – Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-XXVIII tingkat kabupaten resmi dikukuhkan oleh Hasan Ali Bassam Kasuba Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Sabtu 26 April 2025.
Bupati Halsel Bassam Kasuba dalam sambutannya mengemukakan Dewan Hakim agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, adil, serta amanah memberikan penilaian kepada seluruh peserta lomba.
“Kepada Dewan Hakim yang baru dilantik, saya berharap dapat melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme, memastikan setiap peserta memperoleh penilaian yang adil dan objektif,” ungkap Bassam.
Menurut Bupati, STQH tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk mencari peserta terbaik yang akan mewakili kabupaten pada ajang berikutnya, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar sesama ummat muslim serta memberikan pendidikan kepada anak-anak agar mencintai Al-Qur’an.
“Semoga melalui ajang ini, kita bisa melahirkan Da’i dan Hafiz terbaik dari Halsel,” tambahnya.
Bassam juga memberikan semangat kepada seluruh kafilah peserta, agar terus berusaha meraih hasil terbaik. Ia mengingatkan, kemenangan harus disyukuri tanpa berpuas diri, dan kekalahan harus diterima dengan lapang dada sebagai motivasi untuk terus belajar dan memperbaiki diri.
“Tetaplah semangat dalam kompetisi ini, kalian adalah para pejuang Al-Qur’an,” pungkasnya.(red)












