Damkar Halsel Sosialisasi APAR di Pengadilan Negeri Labuha

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara lakukan sosialisasi Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.

Kepala Damkar dan Penyelamatan Halsel Indra Faris Tarafanur mengemukakan, sosialisasi ini berdasarkan surat permohonana dari pengadilan Negeri Labuha.

“Kegiatan ini dilakukan atas dasar Damkar Halsel menindaklanjuti surat permohonan dari Pengadilan Negeri Labuha,” kata Kepada Tampilnews.com, Kamis (12/11).

Atas dasar itu, Indra Faris mengaku Damkar Halsel menindaklanjuti dan mengutus personil 9 orang untuk melakukan atau memberikan Materi Terkait Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.

Menurutnya, Pentingnya Apar adalah untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.

Baca Juga :  Tambang ilegal Kusubibi Mencari Tuan

Pentingnya Apar itu untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.

“Apar juga dapat menghentikan penyebaran api, melindungi nyawa dan properti, serta memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi. Apar juga jadi standar oenyelamatan pada berbagai tempat dan gedung,” Papar Indra.

Selain Apar ada juga sosialisasi terkait cara penanganan kebakaran. Kegiatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Labuba, pada Kamis 06 November 2025 kemarin.

“Kegiatan itu di lakukan di Pengadilan pada Kamis 06 November kemarin,” jelas Indra Faris Tarafanur Kadis Damkar dan Penyelamatan Halsel.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB