LABUHA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara lakukan sosialisasi Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.
Kepala Damkar dan Penyelamatan Halsel Indra Faris Tarafanur mengemukakan, sosialisasi ini berdasarkan surat permohonana dari pengadilan Negeri Labuha.
“Kegiatan ini dilakukan atas dasar Damkar Halsel menindaklanjuti surat permohonan dari Pengadilan Negeri Labuha,” kata Kepada Tampilnews.com, Kamis (12/11).
Atas dasar itu, Indra Faris mengaku Damkar Halsel menindaklanjuti dan mengutus personil 9 orang untuk melakukan atau memberikan Materi Terkait Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.
Menurutnya, Pentingnya Apar adalah untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.
Pentingnya Apar itu untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.
“Apar juga dapat menghentikan penyebaran api, melindungi nyawa dan properti, serta memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi. Apar juga jadi standar oenyelamatan pada berbagai tempat dan gedung,” Papar Indra.
Selain Apar ada juga sosialisasi terkait cara penanganan kebakaran. Kegiatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Labuba, pada Kamis 06 November 2025 kemarin.
“Kegiatan itu di lakukan di Pengadilan pada Kamis 06 November kemarin,” jelas Indra Faris Tarafanur Kadis Damkar dan Penyelamatan Halsel.(red)












