Damkar Halsel Sosialisasi APAR di Pengadilan Negeri Labuha

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara lakukan sosialisasi Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.

Kepala Damkar dan Penyelamatan Halsel Indra Faris Tarafanur mengemukakan, sosialisasi ini berdasarkan surat permohonana dari pengadilan Negeri Labuha.

“Kegiatan ini dilakukan atas dasar Damkar Halsel menindaklanjuti surat permohonan dari Pengadilan Negeri Labuha,” kata Kepada Tampilnews.com, Kamis (12/11).

Atas dasar itu, Indra Faris mengaku Damkar Halsel menindaklanjuti dan mengutus personil 9 orang untuk melakukan atau memberikan Materi Terkait Pengenalan Alat Pemadam Api Ringan (APAR ) Serta Cara Penanganan Kebakaran.

Menurutnya, Pentingnya Apar adalah untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.

Baca Juga :  Yakin Peroleh 5 Kursi di Pileg Morotai, H. Zainal Sebut AHY Presiden 2024

Pentingnya Apar itu untuk mencegah kebakaran skala kecil atau tahap awal terjadi kebakaran, bisa memadamkan api sebelum menyebar lebih besar.

“Apar juga dapat menghentikan penyebaran api, melindungi nyawa dan properti, serta memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi. Apar juga jadi standar oenyelamatan pada berbagai tempat dan gedung,” Papar Indra.

Selain Apar ada juga sosialisasi terkait cara penanganan kebakaran. Kegiatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Labuba, pada Kamis 06 November 2025 kemarin.

“Kegiatan itu di lakukan di Pengadilan pada Kamis 06 November kemarin,” jelas Indra Faris Tarafanur Kadis Damkar dan Penyelamatan Halsel.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB