LABUHA – Pengurus Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) mengintruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan partai di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memenangkan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada pemilihan kepala daerah 09 Desember 2020.
Hal itu terlihat jelas setelah keluarnya Surat Keputusan Model Form B1.KWK kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.
SK Model Form B1.KWK itu di tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Tieku Riefky Harsya yang diserahkan pada Hasan Ali Bassam Kasuba di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (02/09/2020).
Ketua DPD Partai Demokrat Malut Hendrata Thes mengaku setelah DPP mengeluarkan B1.KWK kepada Usman-Bassam maka seluruh kader serta simpatisan Partai Demokrat Halsel dan dimanapun wajib hukumnya mendukun dan memenangkan pasangan Usman-Bassam. Sebab hal ini sudah final dan fiks arah Partai Demokratdi di Pilkada Halsel 2020.
“Saya harap seluruh kader dan simpatisan harus tertib memenangkan Usman-Bassam di Pilkada Halsel 09 Desember nanti,” tulis Bupati Kabupaten Kepulauan Sula itu saat di konfirmasi media ini Via pesan WhatsApp, Kamis (04/09/2020).
Hendrata menegaskan apabila keputusan ini tidak dilakukan oleh kader Partai Demokrat di Halsel maka akan beresiko hingga pemecatan. Sebab ini adalah keputusan yang Final maka harus tunduk dan laksanakan diamana arahan partai sesuai keputusan DPP Partai Demokrat.(van)












