‘Korupsi DD 2018, Bahmid Masih Bernafas Legah’
 |
| Mudafar Hi Din |
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga main mata dengan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Bahmid Hi Syukur soal audit anggaran Dana Desa tiga tahun berjalan sejak 2017 hingga 2019.
Pasalnya, hasil Audit Pengelohan anggaran Dana Desa (DD) Inspektorat Halsel selama tiga tahun melakukan audit itu sangat tidak masuk akal yaitu tidak menemukan adanya kerugian negara. Padahal jika dilihat dalam APBdes Orimakurunga selama tiga tahun berturut-turut itu banyak terjadi penyimpangan.
“Kami menduga ada kompromi antara Inspektorat Halsel dengan Kades Orimakurunga, Hamid Hi Syukur sehingga setiap tahun tidak ada temuan,” ujar Mudafar Hi Din, kepada wartawan, Selasa (09/06/2020).
Mudafar bilang, dalam APBdes Orimakurunga banyak terjadi penyimpangan dan bahkan ada beberapa kegiatan yang fiktif. Namun inspektorat tidak menemukan ada kerugian negara. Dimana independensi lembaga yang mengaudit keuangan negara?.
“Ini kan aneh. Dimana letak profesionalisme inspektorat Halsel selaku lembaga negara yang bekerja mengaudit keuangan negara. Jangan-jangan Inspektorat tidak turun dilapangan hanya menerima laporan dari kades. Ataukah kades sudah memberikan pelicin untuk memuluskan laporan,” ugkap Mudafar.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Ternate itu mengancam bahwa akan membongkar kedok audit Dana Desa (DD) Inspektorat Halsel yang dipimpin Slamet AK itu selama ini. Sebab ada dugaan kuat telah terjadi kompromi dengan pemerintah desa ketika melakukan audit.
“Kami tidak main-main. Masa dalam APBdes ada program kegiatan terus dilapangan nihil. Lebih para lagi Inspektorat tidak menemukan kerugian negara,” aku Mudafar.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu juga menguji taring penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai supermasi penegakan hukum yang konon katanya independen, karena laporan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Orimakurunga kurang lebih dua tahun ini berakhir dengan ketidak jelasan kasus yang ditangani tersebut. Bahkan tidak membuahkan hasil yang memuaskan sebagai lembaga penegakan hukum.
Menurut Mudafar jikalau kasus yang sampai saat ini tidak ada kemajuan, maka tim penyidik Intelijen Kejati Malut yang menangani kasus Korupsi DD Orimakurunga telah mencoreng nama baik lembaga sebagai supremasi penegakan hukum di Malut.
“Jika tidak ada hasil maka penyidik Kejati Malut telah mencoreng nama baik lembaga supermasih hukum yang selama ini dipercaya oleh masyarakat,” aku Mudafar. Sembari menegaskan apabila Kejati Malut benar-benar serius dalam penegakan hukum, maka buktikan yaitu panggil dan periksa Kades Orimakurunga Bahmid Hi Syukur dan segera tetapkannya sebagai tersangka agar ada efek jerah bagi oknum pejabat tingkat desa.
Dirinya mengaku sebab kasus DD Orimakurunga telah lama ditanganinya. “Sebab kasus ini sudah berlarut-larut di meja Kejati Malut,” tutupnya.
Sekedar diketahui kasus tindak pidana kejahatan korupsi DD Orimakurunga oleh kepala Desa Bahmid Hi Syukur telah dilaporkan dengan resmi oleh BPD Orimakurunga sejak 2018 lalu namun hingga kini belum ada status kasus yang jelas.(van/red)