Kajari Halsel Diduga Berselingkuh Dengan Kasus BPRS

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi

Ilustrasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi

LABUHA – Dugaan perselingkuhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Patoni dalam penganan kasus korupsi Kredit Macet BPRS, mencuat setelah proses penyidikan dihentikan atau dilakukan SP3 kasus BPRS yang merugikan kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar.

Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halsel telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun kini tengah memasuki 3 tahun, belum juga ada kepastian status hukum kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel.

Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halsel Usman Sidik itu tampak redup usai tim Penyidik Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma.

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Halsel Hendri Danum belum lama ini dikonfirmasi sejumlah awak mediabelum mengatakan, Kejari Halsel saat ini masih menunggu proses perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bassam Kasuba Buka Kegiatan Advokasi Vaksinasi Covid-19

“Kita lagi berproses perhitungan BPKP,” akui Hendri.

Hendri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halsel dan pihak bank. “Kita belum tau juga kapan, kita sifatnya menunggu hasil, kalau untuk data sudah kita sampaikan dan klarifikasi sebagian sudah,” ujarnya.

Menurutnya pihak Kejari Halsel bakal mengumumkan secara terbuka dalam konferensi pers (ekspose) bersama dengan timnya saat penetapan tersangka digelar. “Nanti kita tunggu hasil, dan kita dari pihak Kejari Halsel juga akan lakukan ekspose bersama dengan tim penyidik. untuk sementara waktu belum,” tutupnya.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, pada Kamis (17/07) kemarin mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Saruma tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat sebab kini publik Halsel menanti siapa tikus-tikus yang merampok dana BPRS tersebut.

Baca Juga :  Kodim 1509/Labuha berduka, Babinsa Masri kini telah berpulang

Bahkan kata dia, masyarakat Halsel kususnya dan Maluku Utara pada umumnya sangat menantikan status hukum skandal BPRS. “Publik sangat menanti siap tikus BPRS yang sebenarnya merampok dana tersebut. Maka dari itu Kejari Halsel segera dan wajib tetapkan tersangka,” tandasnya.

Menurutnya ada informasi terkait kasus korupsi BPRS Saruma telah di berhentikan atau SP3. Dani Haris menegaskan, Kejagung Republik Indonesia segera evaluasi dan copot Kajati Maluku Utara dan Kajari Halsel jika sengaja memberhrntikan kasus korupsi BPRS Saruma.

“Jika informati terkait diam-diam Kejari Halsel berhentikan kasus korupsi BPRS Saruma ini benar maka kami minta dengan hormat Kajagung RI detik ini juga melakukan evaluasi dan mencopot Kajati Malut dan Kajati Halsel dari jabatannya,” tegas mengakhiri.

Baca Juga :  Bupati Usman Sidik Presentasikan Inovasi Kopra Putih Halsel di PWI Pusat

Kapala Kajari Halsel Ahmad Patoni masih dalam upaya konfirmasi. Hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di Kejari Halsel itu belum memberikan tanggapan resmi.

Begitu juga Direktur BPRS Saruma juga enggan memberikan tanggapan terkait kasus kredit macet BPRS Saruma Halsel.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB