LABUHA – Dugaan perselingkuhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Patoni dalam penganan kasus korupsi Kredit Macet BPRS, mencuat setelah proses penyidikan dihentikan atau dilakukan SP3 kasus BPRS yang merugikan kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar.
Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halsel telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun kini tengah memasuki 3 tahun, belum juga ada kepastian status hukum kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel.
Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halsel Usman Sidik itu tampak redup usai tim Penyidik Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Halsel Hendri Danum belum lama ini dikonfirmasi sejumlah awak mediabelum mengatakan, Kejari Halsel saat ini masih menunggu proses perhitungan BPKP terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kita lagi berproses perhitungan BPKP,” akui Hendri.
Hendri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halsel dan pihak bank. “Kita belum tau juga kapan, kita sifatnya menunggu hasil, kalau untuk data sudah kita sampaikan dan klarifikasi sebagian sudah,” ujarnya.
Menurutnya pihak Kejari Halsel bakal mengumumkan secara terbuka dalam konferensi pers (ekspose) bersama dengan timnya saat penetapan tersangka digelar. “Nanti kita tunggu hasil, dan kita dari pihak Kejari Halsel juga akan lakukan ekspose bersama dengan tim penyidik. untuk sementara waktu belum,” tutupnya.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, pada Kamis (17/07) kemarin mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Saruma tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat sebab kini publik Halsel menanti siapa tikus-tikus yang merampok dana BPRS tersebut.
Bahkan kata dia, masyarakat Halsel kususnya dan Maluku Utara pada umumnya sangat menantikan status hukum skandal BPRS. “Publik sangat menanti siap tikus BPRS yang sebenarnya merampok dana tersebut. Maka dari itu Kejari Halsel segera dan wajib tetapkan tersangka,” tandasnya.
Menurutnya ada informasi terkait kasus korupsi BPRS Saruma telah di berhentikan atau SP3. Dani Haris menegaskan, Kejagung Republik Indonesia segera evaluasi dan copot Kajati Maluku Utara dan Kajari Halsel jika sengaja memberhrntikan kasus korupsi BPRS Saruma.
“Jika informati terkait diam-diam Kejari Halsel berhentikan kasus korupsi BPRS Saruma ini benar maka kami minta dengan hormat Kajagung RI detik ini juga melakukan evaluasi dan mencopot Kajati Malut dan Kajati Halsel dari jabatannya,” tegas mengakhiri.
Kapala Kajari Halsel Ahmad Patoni masih dalam upaya konfirmasi. Hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di Kejari Halsel itu belum memberikan tanggapan resmi.
Begitu juga Direktur BPRS Saruma juga enggan memberikan tanggapan terkait kasus kredit macet BPRS Saruma Halsel.(red)












