LABUHA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara istimewakan dua tersangka kasus tambang ilegal Desa Anggai Kecamatan Obi.
Pasalnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Dua tersangka kasus tambang ilegal inisial AL dan AR di kabarkan saat ini sudah kabur ke Negara Malesia.
Padahal, penetapan tersangka dilakukan sejak Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini ke dua tersangka tersebut bebas berkeliaran diluar negeri.
“Ada apa dengan Polres Halsel, kasus tambang ilegal di daerah lain seperti di Halmahera Utara terangkanya sudah di tahan dan sudah proses sidang, tapi di Halsel justru tersangkanya masih bebas berkeliaran,” cetus Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen, Selasa 07 Juli 2026.
Sahmar menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Halsel sejak tahun 2025, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikabarkan ke dua tersangka saat ini berada di negara Malesya.
“Jadi kesanya Polres Halsel mengistimewakan kedua tersangka kasus tambang ilegal, sehingga bebas berkeliaran,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Sahmar meminta Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman segera memerintahkan Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan untuk segera menangkap dua tersangka tersebut.
“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai DPO,” pungkasnya. (red)












