Kapolres Halsel Diminta Tetapkan DPO Dua Tersangka Tambang Ilegal

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penetapan tersangka

Ilustrasi penetapan tersangka

LABUHA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara istimewakan dua tersangka kasus tambang ilegal Desa Anggai Kecamatan Obi.

Pasalnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Dua tersangka kasus tambang ilegal inisial AL dan AR di kabarkan saat ini sudah kabur ke Negara Malesia.

Padahal, penetapan tersangka dilakukan sejak Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini ke dua tersangka tersebut bebas berkeliaran diluar negeri.

“Ada apa dengan Polres Halsel, kasus tambang ilegal di daerah lain seperti di Halmahera Utara terangkanya sudah di tahan dan sudah proses sidang, tapi di Halsel justru tersangkanya masih bebas berkeliaran,” cetus Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen kepada Redaksi Segmen, Selasa 07 Juli 2026.

Baca Juga :  Seleksi Calon Bawaslu Halsel Terindikasi Bermasalah

Sahmar menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Halsel sejak tahun 2025, namun kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan dikabarkan ke dua tersangka saat ini berada di negara Malesya.

“Jadi kesanya Polres Halsel mengistimewakan kedua tersangka kasus tambang ilegal, sehingga bebas berkeliaran,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Sahmar meminta Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman segera memerintahkan Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan untuk segera menangkap dua tersangka tersebut.

“Jika kedua tersangka tidak menyerahkan diri, Kapolres Halsel harus berani menetapkan mereka sebagai DPO,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB