Kejari Halsel serahkan Tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli ke Lapas Kelas III Labuha

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli saat diantar menuju Lapas kelas III Labuha siang tadi dengan dikawal Tim penyidik Kejari Halsel (dok, istimewa)

 

Labuha, segmen.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli.

“Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan” ucap Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko lewat press release di Labuha, pada Senin (30/08/21).

Menurutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp.338.737.214,00 (tiga miliar tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah) berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Begini Kronologi Penemuan Mayat di Penginapan Tanah Abang

Selanjutnya Kasi Pidsus Eko Wahyudi mengatakan untuk kepentingan persidangan tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Ternate.

“Tim penyidik Kejari Halsel telah menyerahkan Tersangka ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel,” jelasnya. (IpL)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB