LABUHA – Pemerhati Desa, Ismed A. Gafur. angkat bicara terkait sikap Inspektorat Halsel mengenai surat bebas temuan kepada setiap cakades Petahana atau Incumbent.
Hal ini disampaikan Ismed berdasarkan komentar Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo. sebagaimana yang dimuat Haliyora.ID pada Selasa, 23 Agustus 2022. Dengan judul berita ‘Giliran Inspektorat Halsel Ancam Cakades Petahana’.
Kepada segmen.com Ismed bilang ada beberapa poin yang perlu di tanggapi dan dipertanyakan atas sikap lembaga audit tersebut, antara lain adalah tidak adanya kepastian hukum serta sinkronisasi antara Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pilkades yang diubah menjadi Perda Nomor 7 tahun 2018 dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 pasal 5 huruf (j), (k), dan (l), serta edaran tertanggal 5 Agustus terkait surat rekomendasi bebas temuan diberikan kepada Cakades petahana yang mana memuat 4 poin tentang syarat bebas temuan bagi cakades.
Menurut Ismed, Perda Nomor 7 pasal 20 ayat 3 huruf m, menjelaskan tentang LKPJ atas pelaksanaan ADD oleh kades Petahana
“Disana (perda no.7) tidak ada kaitannya dengan rekomendasi bebas temuan, kemudian bagi Cakades petahana yang sudah melakukan pengembalian presentase 50 % atau lebih dan pengecualian 10% akan diberikan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat keterangan progres penyelesaian tindak lanjut” kata Ismed. Kamis, (25/8).
“Ini merupakan salah satu bentuk penyanderaan terhadap para Cakades petahana baik dari sisi transaksional pengembalian dana kepada daerah maupun dari sisi politisasi kepentingan” sambungnya
Menurutnya berdasarkan katagori temuan 1 miliar lebih dan kurang dari 1 miliar semuanya diberikan surat rekomendasi bebas temuan, hal ini dinilai tidak ada ketegasan dan kejelasan penegakkan regulasi oleh lembaga inspektorat terhadap oknum yang terindikasi korupsi
“Nantinya tidak ada efek jera dari sisi penegakan hukum, bisa dikata siapapun kedepannya yang terpilih sebagai kades akan mudah melakukan korupsi atau tindakan penyalahgunaan yang sama dalam pengelolaan dana desa” imbuhnya

Dalam substansi tindak pidana korupsi, kata Ismed. sewajarnya orang-orang yang sudah terindikasi korupsi tidak bisa diberikan ruang lagi untuk masuk dalam bursa calon Cakades, apalagi sebagai pejabat negara.
“kalau Pemda benar-benar berniat memberantas koruptor maka seorang yang terindikasi korup tidak bisa diberikan kesempatan untuk mengambil peluang sebagai calon” jelas dia
Di lain sisi, Pemda Halsel soal status Petahana atau Incumbent, harusnya diperjelas, apakah yang bersangkutan masih menjabat sebagai kades tanpa temuan korupsi disebut sebagai petahana ataukah kades yang diberhentikan karena temuan (korupsi) lalu mendaftarkan diri kembali sebagai cakades juga disebut sebagai cakades petahana?
“Hal ini perlu diperjelas oleh Pemda Halsel khususnya dinas terkait agar masyarakat tau mana status cakades petahana yang benar dan seperti apa” kata dia
Jebolan Magister Hukum Unkhair ini juga bilang harusnya setiap cakades petahana minimal sudah dibebas tugaskan alias cuti selama 5 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan, diganti penjabat sementara yang direkomendasikan Bupati, sebagaimana bunyi pasal 48 huruf b dan pasal 50 ayat 1, 2, 3, dan 4, PP 43 2015.
Ismed juga bilang Kalau setiap cakades petahana dibiarkan menjabat sebagai kades sampai hari H atau ditetapkan sebagai Cakades, maka berpotensi yang bersangkutan dapat menggunakan kekuasaan, kekuatan dan fasilitas di desa
“Kadang sebagai Petahana, senjata ini sering digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat atau pemilih dalam moment Pilkades” terangnya
Selain itu, Cakades petahana kata dia, harus memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan aset Desa kepada panitia Pilkades melalui proses berjenjang dari ke panitia desa, kecamatan sampai ke kabupaten,
“Sementara cakades yang masuk daftar temuan, harus juga dipertanyakan bagaimana mereka melampirkan LKPJ dan Aset Desa?” Kata Ismed
Hal ini kata dia, bisa jadi bertentangan dengan asas dalam UU Desa maupun peraturan dibawahnya, sesuai bunyi pasal 40 ayat 2 huruf a, b, dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan UU Desa nomor 6 Tahun 2014, serta penjabaran Perda pasal 20 dan Perbup pasal 5 huruf j dan k, yang masuk sebagai persyaratan cakades petahana.
Bahkan menurutnya, pekerjaan inspektorat harusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi setiap cakades petahana, pada konteks pemberian rekomendasi bebas temuan.
“Saya juga minta semua pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat Desa yang menyelenggarakan Pilkades di bulan Oktober mendatang, agar tetap menjaga hubungan silaturahmi antar sesama keluarga, kerabat dan mengedepankan nilai-nilai Demokrasi, nilai-nilai budaya dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan, tanpa adanya Hoax dan Politik uang” Tandasnya.












