Ketua Bawaslu Halsel Pantau Seleksi PTPS di Kecamatan Obi

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose bersama Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd., M.Si (dok//lugopost)

Pose bersama Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd., M.Si (dok//lugopost)

 LABUHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utaran, melakukan kunjungan monitoring terhadap pelaksanaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Obi, Jumat (18/10/2024).

Dalam kunjungannya, Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel berharap proses rekrutmen berjalan lancar hingga tahap pelantikan.

Rais Kahar menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses seleksi calon PTPS, sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pengganti Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2024.

“Penilaian rekrutmen PTPS ini harus objektif dan berpedoman pada keputusan Bawaslu RI, agar pengawas TPS yang direkrut benar-benar sesuai dengan standar yang berlaku,” ungkap Rais Kahar, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :  Inspektorat-Kejari Diminta Tuntaskan Korupsi Kades Tawa

Rais bilang, supervisi ini bertujuan untuk memetakan kendala yang mungkin dihadapi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Obi selama proses rekrutmen.

Namun, berdasarkan pengamatan, Panwascam Obi tidak menghadapi kendala berarti selama pelaksanaan rekrutmen. “Alhamdulillah, meski di tengah padatnya aktivitas pengawasan, teman-teman Panwascam Kecamatan Obi tidak mengalami hambatan dalam rekrutmen PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rais mengajak masyarakat Obi yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi menjadi Pengawas TPS, guna menyukseskan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Obi, Rifai Hi. Ali, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terkait hasil rekrutmen PTPS, khususnya pada tahap wawancara.

Rifai mengingatkan jika ditemukan calon PTPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, masyarakat diharapkan segera melaporkan hal tersebut ke Panwascam.

Baca Juga :  BPKAD Halsel Luncurkan SIMANTAP, Inovasi Kelola Aset Tanah Pemda

“Tindakan ini penting karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu,” tandas Rifai.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB