LABUHA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2025 terkait Pengambilan Keputusan Persetujuan Rancangan Perda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Saruma yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Halsel. Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Pantai Khusus (Pansus) RPJMD, agenda kali ini berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud, meski hanya dihadiri 22 anggota Dewan, paripurna tersebut tetap dilanjutkan karena dianggap telah memenuhi korum.
Ketua DPRD yang juga politisi PKS itu menekankan bahwa pengesahan dokumen RPJMD menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dikatakan, RPJMD juga merupaka acuan utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disahkannya RPJMD ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman utama dalam penyusunan program-program,” cakap Ketua DPRD Halsel dihadapan forum yang mengikuti Rapat Paripurna pada Selasa, (5/8/2025) siang tadi.
Ditempat yang sama, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mejelaskan, secara singkat mengenai Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang (RPJMD) Kabupaten Halsel Tahun 2025-2029.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Lebih jauh, Bassam menyampaikan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, juga dijelaskan bahwa RPJMD bukan hanya penjabaran dari Visi, Misi kepala daerah terpilih tapi mencakup berbagai aspek penting antara lain:
Arah Kebijakan Pembangunan tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
Indikator Kinerja Utama Strategi Pencapaian, Serta Kerangka Pendanaan Untuk Jangka Menengah
Untuk 5 (Lima) Tahun.
“Dokumen RPJMD Ini memiliki hubungan dengan RPJMN tahun 2025-2029 dan Program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia. Dokumen Ini Juga Menjadi Rujukan Dalam Penyusunan Rencana Strategis Organisai Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029,” ujarnya.
Dalam Penyusunan RPJMD dan Renstra OPD Kabupaten Halsel Tahun 2025-2029 lanjut Bassam, dilakukan Sinergitas untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
Bassam juga menyatakan, sebelum sampai ke proses tahapan penetapan Perda RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 yang dilaksanakan hari ini dalam penyusunannya telah melalui 12 (Dua Belas) langkah tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan itu melibatkan berbagai unsur kepentingan melalui forum konsultasi publik, konsultasi ke Bappeda Provinsi Maluku Utara, musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan melakukan harmonisasi Ranperda melalui kantor wilayah Kementerian Hukum serta pembahasan intensif bersama pansus DPRD Kabupaten Halsel,” kata Bassam.
“Semua ini dilakukan demi memastikan RPJMD ini berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjawab tantangan masa depan masyarakat dan daerah,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, dokumen RPJMD ini sebagai arah dan kompas pembangunan selama 5 (lima) tahun dengan visi: “Mewujudkan Senyum Halsel Yang Adil, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim Dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.
Lebih lanjut, untuk merealisasikan visi diatas ditetapkan 5 (lima) misi yang dikenal dengan nama panca transformasi senyum yaitu:
1. Transformasi senyum unggul berdaya;
2. Transformasi senyum produktif sejahtera;
3. Transformasi senyum prima bernilai;
4. Transformasi senyum saruma tangguh
5. Transformasi senyum maju berkelanjutan.
Sesuai visi misi diatas saya dan Bapak Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin menginginkan kedepan ada perubahan yang berarti dalam laju pertumbuhan ekonomi pada sektor Agromaritim dengan pola zonasi yang dikembangkan dan memperhatikan kawasan unggulan dari masing-masing zonasi yang terusd igalakkan.
“Pola sinergitas dan kerjasama menjadi kolaborasi yang saling mendukung pembangunan daerah yang melibatkand alam unsur pemerintah, swasta dan perubahan pola mindset masyarakat menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan,” sambungnya.
Bassam juga menekankan bahwa, semuanya ini didorong dengan sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pemenuhan pelayanan publik, pelayanan dasar yang merata dan terjangkau.
Bupati Halsel, Bassam Kasuba juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada pimpinan DPRD, Ketua Pansus, Anggota Pansus dan seluruh Anggota DPRD Halsel yang telah memberikan perhatian serta dukungan dalam penetapan Ranperda RPJMD pada hari ini.
“Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga, demi tercapainya pembangunan Halmahera Selatan yangbunggulan dari masing-masing zonasi yang terus digalakkan. Pola sinergitas dan kerjasama menjadi kolaborasi yang saling mendukung pembangunan daerah yang melibatkan dalam unsur pemerintah, swasta dan perubahan pola mindset masyarakat menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan,” ucapnya.
“Kesemua-nya ini didorong dengan sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pemenuhan pelayanan publik, pelayanan dasar yang merata dan terjangkau,” tutupnya.(red)












