LABUHA – Kepala Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) Yulianti Siahaya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Fajar Haryowimbuko dalam press conference penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Aula Kejari pada Selasa (11/5/2021) kemarin.
Fajar Hariyowimbuko didampingi Kasi Intelijen, Fardana Kusumah dan Kasi Pidsus, Eko Wahyudi. Orang nomlr satu dilingkup Kejari Halsel itu mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Puskesmas Gandasuli sejak 5 Mei 2021 kemarin. Kapus Gandasuli itu diduga kuat mennilep Dana BOK yang bersumber dari APBN tahun 2019 ratusan juta.
“Pentepan sejak tanggal 5 Mei 2021 telah mengeluarkan penetapan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK yang berasal dari APBN tahun 2019 di Puskesmas Gandasuli,” kata Fajar dalam Press Conference bersama sejumlah wartawan.
Dikatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti.
Menurutnya, penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan sebanyak 23 saksi. Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 338.737.214
“BPKP dengan Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.737.214,- yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,” papar Fajar dihadapan sejumlah awak media.
Selain itu, Fajar juga bilang perbuatan yang dilakukan terangka telah melanggar ketentuan pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Berdasarkan hal tersebut Kejari Halsel menetapkan saudari Yulianti Siahaya selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”tutup Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko
“Atas dasar itu kami menetapkan YS (Yulianti Siahaya) selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tandas Fajar Haryowimbuko.
Untuk diketahui lebih lanjut tersangka Yulianti Siahaya bakal diperiksa sebagai tersangka kemudian perkaranya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Atas perbuatan Yulianti Siahaya terancam 20 tahun penjara.(dam)












