Korupsi 338 Juta, Jaksa Tetapkan Kapus Gandasuli Tersangka

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Fardana Kusumah (kiri) Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryowimbuko (tengah) Kasi Pidsus Eko Wahyudi (kanan). (Sadam//segmen)

Kasi Intel Fardana Kusumah (kiri) Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryowimbuko (tengah) Kasi Pidsus Eko Wahyudi (kanan). (Sadam//segmen)

LABUHA – Kepala Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) Yulianti Siahaya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Fajar Haryowimbuko dalam press conference penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Aula Kejari pada Selasa (11/5/2021) kemarin.

Fajar Hariyowimbuko didampingi Kasi Intelijen, Fardana Kusumah dan Kasi Pidsus, Eko Wahyudi. Orang nomlr satu dilingkup Kejari Halsel itu mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Puskesmas Gandasuli sejak 5 Mei 2021 kemarin. Kapus Gandasuli itu diduga kuat mennilep Dana BOK yang bersumber dari APBN tahun 2019 ratusan juta.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Kompak Hadiri Penutupan TMMD 2025

“Pentepan sejak tanggal 5 Mei 2021 telah mengeluarkan penetapan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK yang berasal dari APBN tahun 2019 di Puskesmas Gandasuli,” kata Fajar dalam Press Conference bersama sejumlah wartawan.

Dikatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti.

Menurutnya, penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan sebanyak 23 saksi. Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 338.737.214

“BPKP dengan Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.737.214,- yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,” papar Fajar dihadapan sejumlah awak media.

Baca Juga :  SIPINKER, Aplikasi Canggih untuk Pencari Kerja di Halmahera Selatan

Selain itu, Fajar juga bilang perbuatan yang dilakukan terangka telah melanggar ketentuan pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Berdasarkan hal tersebut Kejari Halsel menetapkan saudari Yulianti Siahaya selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara”tutup Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko

Baca Juga :  Masyarakat Desa Toin Lakukan Vaksinasi

“Atas dasar itu kami menetapkan YS (Yulianti Siahaya) selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tandas Fajar Haryowimbuko.

Untuk diketahui lebih lanjut tersangka Yulianti Siahaya bakal diperiksa sebagai tersangka kemudian perkaranya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Atas perbuatan Yulianti Siahaya terancam 20 tahun penjara.(dam)

Berita Terkait

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan
Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol
Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Berita Terbaru

Apel Gabungan ASN Halsel di Lapangan Kantor Bupati pada Senin 12 Oktober 2026 (dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Lagi Bupati Bassam Tekankan Kedisiplinan ASN Halmahera Selatan

Senin, 12 Okt 2026 - 12:26 WIB

Suasana Apel Gabungan Pemda Halsel dipimpin langsung Bupati H. Bassam Kasuba (Dok: segmen.co.id)

Berita Terkini

Pimpin Apel Gabungan Bupati Halsel Larang ASN Terlibat Judol

Senin, 12 Okt 2026 - 12:14 WIB

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB