LABUHA – Kedok penyelenggara tingkat Kecamatan pada beberapa daerah terancam berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Agus Umar.
Muhammad Agus Umar bilang, gaji PPS dan Staf PPS telah dicairkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan pada minggu kedua bulan Desember 2020 kemarin.
“Honor PPS dan staf PPS sudah dibayarkan ke PPK mulai pencairan minggu kedua bulan Desember kemarin,” kata Muhammad Agus Umar, Senin (04/01/2021).
Disentil terkait berapa lama masa kerja PPS dan staf, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan itu bilang, masa kerja PPS dan Staf selama 8 bulan, terhitung mulai dari Juni 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan untuk gaji PPS dan staf pada bulan Januari ini, kata Muhammad Agus Umar semua, termasuk bulan Januari ini juga telah dibayar oleh KPU melalui PPK masing-masing.
Dirinya, menyarankan kepada PPS dan stafnya agar menghubungi PPK setempat untuk segera membayar. Apabila PPK setempat tidak merespon terkait pembayaran hak PPS dan staf PPS maka selaku Ketua KPU Halmahera Selatan mempersilahkan PPS dan staf PPS melaporkan PPK ke pihak yang berwajib yakni kepolisian.
“Jadi silahkan teman-teman PPS dan staf konfirmasi ke PPK masing-masing. Dan kalaupun tidak direspon silahkan laporkan ke Polisi,” ujar Agus, Senin (04/01/2021).
Menurut Muhammad Agus Umar, setelah pencairan minggu kedua bulan Desember itu tidak ada lagi pembayaran honor atau gaji, karena masah kerja sudah berakhir dan hak-hak PPK maupun PPS dan staf sudah selesai dibayar.
Dirinya menerangkan apabila PPS dan staf di desa belum mendapatkan gaji pada bulan Januari ini, maka itu merupakam ulah oknum PPK di masing-masing kecamatan itu sendiri.
“Semua PPK sudah melakukan pencairan jadi kalau ada PPS dan staf yang belum menerima honornya berarti itu ulah oknum PPK,” tegasnya. Sembari mengaku sejak pekan lalu, selaku Ketua KPU Halmahera Selatan sudah memerintahkan ke seluruh PPK untuk membayar hak PPS dan staf PPS.(Dam)












