KPU Halsel Persilahkan PPS dan Staf Polisikan PPK

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Kedok penyelenggara tingkat Kecamatan pada beberapa daerah terancam berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Agus Umar.

Muhammad Agus Umar bilang, gaji PPS dan Staf PPS telah dicairkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan pada minggu kedua bulan Desember 2020 kemarin.

“Honor PPS dan staf PPS sudah dibayarkan ke PPK mulai pencairan minggu kedua bulan Desember kemarin,” kata Muhammad Agus Umar, Senin (04/01/2021).

Disentil terkait berapa lama masa kerja PPS dan staf, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan itu bilang, masa kerja PPS dan Staf selama 8 bulan, terhitung mulai dari Juni 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan untuk gaji PPS dan staf pada bulan Januari ini, kata Muhammad Agus Umar semua, termasuk bulan Januari ini juga telah dibayar oleh KPU melalui PPK masing-masing.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Usman-Bassam Nahkoda Baru Bumi Saruma

Dirinya, menyarankan kepada PPS dan stafnya agar menghubungi PPK setempat untuk segera membayar. Apabila PPK setempat tidak merespon terkait pembayaran hak PPS dan staf PPS maka selaku Ketua KPU Halmahera Selatan mempersilahkan PPS dan staf PPS melaporkan PPK ke pihak yang berwajib yakni kepolisian.

“Jadi silahkan teman-teman PPS dan staf konfirmasi ke PPK masing-masing. Dan kalaupun tidak direspon silahkan laporkan ke Polisi,” ujar Agus, Senin (04/01/2021).

Menurut Muhammad Agus Umar, setelah pencairan minggu kedua bulan Desember itu tidak ada lagi pembayaran honor atau gaji, karena masah kerja sudah berakhir dan hak-hak PPK maupun PPS dan staf sudah selesai dibayar.

Dirinya menerangkan apabila PPS dan staf di desa belum mendapatkan gaji pada bulan Januari ini, maka itu merupakam ulah oknum PPK di masing-masing kecamatan itu sendiri.

Baca Juga :  Bupati Halsel Lepas Peseta Fun Run, Kejuaraan Cabor Saruma 2025 Resmi Dibuka

“Semua PPK sudah melakukan pencairan jadi kalau ada PPS dan staf yang belum menerima honornya berarti itu ulah oknum PPK,” tegasnya. Sembari mengaku sejak pekan lalu, selaku Ketua KPU Halmahera Selatan sudah memerintahkan ke seluruh PPK untuk membayar hak PPS dan staf PPS.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB