LABUHA – Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bidang pengelola Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD telah selesai melaksanakan pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme penjual atau lelang kendaraan tahap I.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset dan Pengelola Kekayaan Daerah Rysno Tess saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan lelang kendaraan tahap I telah selesai dilaksanakan yakni pada tanggal 16 Juni kemarin.
Rysno bilang dari total sebanyak 55 kendaraan yang dilelang pada tahap I itu terdiri dari 46 unit kendaraan R2 dan 9 unit kendaraan R4.
Untuk R2 dari 46 yang laku sebanyak 34 unit, dan sebanyak 12 unit tidak terjual. Sedangkan untuk kendaraan R4 belum ada yang terjual.
Lanjut Rysno, pendapatan dari hasil penjualan kendaraan yang dilelang pada tahap I sebesar 91 juta lebih, dan hasil lelang bersih seluruhnya telah disetor pada Rekening Kas Umum Daerah Pemda Halsel.
“Dilihat dari hasil penilaian limit kendaraan target awal kami dilelang tahap I dan II pemasukan untuk PAD sebesar 100 juta. Tapi Alhamdulillah dilelang tahap I Laku sebesar 91 juta,” ujar Rysno kepada segmen.co.id, Rabu (29/06).
Menurutnya, Bidang Aset BPKAD Halsel juga akan melaksanakan lelang tahap ke II pada bulan Juli ini. Untuk lelang tahap II kurang lebih sebanyak 40 kendaraan juga akan dilelang dan sementara dalam proses penyelesaian administrasi sebelum didaftarkan ke KPKNL untuk dilelang.
Dia menjelaskan, kendaraan dinas yang diajukan untuk dilelang adalah kendaraan dinas yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya telah melewati usia ekonomis 7 tahun, kendaraan dalam kondisi rusak berat maupun rusak ringan dan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah jika dilakukan penjualan selain untuk menambah PAD dari sisi pemanfaatan aset juga sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga besarnya biaya pemeliharaan yang membebani APBD jadi lebih efektif untuk dijual.
Sekretaris Persihalsel itu berharap, kiranya OPD pengguna barang, dapat lebih memperhatikan aset yang berada dibawa penguasaan masing-masing. “Kiranya aset-asetnya dapat dijaga dan dirawat mulai dari kondisi aset sampai pada taat pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lanjut Rysno, walaupun saat pelaksanaan lelang terdapat kendaraan yang tidak laku terjual, secara ketentuan BPKAD Halsel harus tetap melaksanakan penilaian dan lelang sebanyak dua kali. Ia menyebut pada saat lelang kedua juga tetap tidak laku terjual, barulah dapat dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan tanpa lelang, hibah, tukar menukar atau pemanfaatan lainnya yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dirinya menambahkan, terkait lelang kendaraan bermotor ini bersifat terbuka untuk umum dan pelaksanaannya diumumkan di media elektronik, jadi siapa saja dapat mengikuti lelang.
“Hal ini juga kiranya dapat dipahami oleh semua pengguna kendaraan dinas pemda,” jelasnya sembari menyebut, karena sesuai ketentuan lelang terbatas hanya berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPR, selebihnya harus mengikuti lelang secara terbuka.
“Semua ada prosesnya, dan di setiap proses ada tahapan yang harus dilalui dan dilengkapi” tutup Rysno.(Dam)












