LABUHA – Tindakan pengusiran paksa para pelaku usaha yang sehari-hari berjualan di UMKM Milenial desa Tembal kecamatan Bacan Selatan oleh Kabid UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan (Halsel), Fani Jakaria, mendapat sindiran sekaligus kritik pedas dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel, Soadri Ingratubun.
Menurut Soadri, Almarhum Bupati Usman Sidik kala itu memberikan arahan kepadanya untuk segera menghidupkan UMKM Milenial karena telah terjadi kekosongan lapak usai perayaan festival marabose yang dipusatkan di lokasi UMKM Milenial.
“Beliau (Almarhum Bupati Usman Sidik) tidak ingin jangan sampai bangunan tersebut jadi sampah karena terjadi kekosongan paska festival marabose yang digelar pada 8-12 Agustus lalu. Arahan selanjutnya Almarhum langsung meminta untuk dibentuk tim penilai agar dapat menilai kelayakan kelompok usaha yang layak diberi tempat di UMKM Milenial, seperti UMKM Putri Bajo, pelaku usaha sirup pala, rujak savala dan lain-lain. Itu pesan Almarhum,” ungkap Soadri, Kamis (30/11/2023).
Soadri, yang merupakan mantan Kadis Disperindag Halsel, menceritakan bahwa bangunan UMKM Milenial awalnya dipegang oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel.
Setelah perayaan festival marabose, Soadri bilang barulah dilakukan penandatanganan penyerahan bangunan UMKM Milenial dari Disperkim melalui Kadis Perkim saat itu Asmar Bani kepada Disperindag yang kala itu dikepalai oleh Soadri Ingratubun.
Soadri juga menegaskan bahwa Almarhum Bupati Usman Sidik saat itu menekankan untuk menjauhi KKN dalam hal ini jangan sampai ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau istri pejabat yang membuka usaha di UMKM Milenial. Karena jangan sampai menimbulkan gratifikasi sebab nantinya ada bantuan hibah atau modal usaha yang besarannya Rp 10 juta. Dan itu sudah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di anggaran perubahan.
“Selama sembilan bulan saya menjabat di Disperindag tidak ada itu daftar nama pelaku usaha yang masuk di meja saya, karena memang harus dinilai dulu oleh tim penilai biar objektif,” kata Soadri.
Menurut Soadri, saat itu dirinya telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha lewat media untuk mendaftar ke Disperindag agar bisa masuk menempati lapak yang ada.
Namun, pada bulan Oktober dirinya sudah pindah ke Disnakertrans, padahal sudah direncanakan di tanggal 1 November pihaknya akan launching dibukanya UMKM Milenial.
Untuk itu, menurut Soadri, yang bersangkutan tidak bisa mengabaikan pelaku usaha yang saat ini sudah berjualan karena mereka telah menghidupkan UMKM Milenial. Mereka wajib mendapatkan tempat di lapak UMKM Milenial. Karena tanpa mereka, UMKM Milenial tidak akan hidup.
“Jujur saja, untungnya ada mereka itu sehingga UMKM Milenial bisa hidup, sedangkan yang lain itu kan angkat kaki setelah festival marabose selesai. Dan Setau saya memang belum ada tu penetapan siapa pelaku usaha yang akan menempati UMKM Milenial, karena penetapan itu harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, kenapa harus ada SK Bupati, karena ada bantuan hibah nya, kemudian penyerahannya juga harus dilakukan oleh Bupati. Dan namanya hibah tunai harus ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bukan tiba-tiba muncul nama pelaku usaha yang entah dari mana datangnya, ini kan kita menghindari gratifikasi. Jangan sampai mengarah ke pungli. Atau jangan sampai ada transaksional dibelakang layar alias kios dalam toko,” ujar Soadri.
Soadri pun ingin bertanya ke Kabid UMKM Disperindag Halsel, Fani Jakaria, sejak kapan ada penilaian itu, untuk para pelaku usaha, Apalagi saat Soadri pindah ke Disnakertrans, Fani Jakaria sedang ikut Diklatpim di kota Makassar, terus siapa yang menilai para pelaku usaha.
“Nah saya kaget ketika melihat ada berita yang katanya pelaku usaha yang selama ini telah menghidupkan UMKM Milenial tiba-tiba diusir, ini sangat naif sekali. Belum lagi ada pernyataan bahwa dalam proses pembangunan gedung UMKM Milenial sudah ada nama-nama penetapan pelaku usaha, Ini jelas pernyataan liar. Harusnya pelaku usaha yang sudah ada itu tetap, tinggal ditambah saja pelaku usaha lain untuk lapak yang masih kosong/tersisa itu. Caranya gimana, ya dilakukan penilaian. Dan kalau mereka harus dikeluarkan bagaimana solusinya, bukankah pemerintah itu berkewajiban memberikan iklim yang kondusif dan sehat untuk pelaku usaha,” tegas Soadri.
Sebelumnya, Kabid UMKM Disperindag Halsel, Fani Jakaria mengatakan, pengisian lapak di UMKM Milenial itu telah dilaksanakan enam bulan sebelum kegiatan festival marabose digelar.
“Itu lapak cuman sementara ditempati waktu kegiatan festival marabose, sebab yang berhak masuk di UMKM Milenial itu mereka yang sudah kita uji sebelumnya,” klaimnya.
Tentu pernyataan Kabid UMKM Fani Jakaria itu kini membuat masyarakat bertanya-tanya, tim penilai mana yang telah mengeluarkan hasil penilaian sehingga menjadi indikator Disperindag Halsel dalam menetapkan nama-nama kelompok usaha yang berhak menempati UMKM Milenial.












