Panitia Pilkades di Bacan Timur Ribut dengan LSM

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dok,bandung kita Id)

Ilustrasi (dok,bandung kita Id)

LABUHA – Tahapan Pilkades desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur kabupaten Halmahera Selatan memasuki tahap permintaan tanggapan keberatan dan masukan, dari total kelima cakades yang telah mendaftar

Ironisnya, tahapan yang seharusnya dapat menyerap aspirasi warga desa itu terpaksa harus terhenti ditengah jalan lantaran adu pendapat terjadi antara panitia Pilkades dengan salah seorang pegiat yang diketahui adalah ketua DPC LSM Kalesang Anak Negeri (KANE), Risal.

Risal diketahui tidak terima dengan keputusan panitia karena telah meloloskan salah satu cakades yang tidak lain adalah Incumbent sendiri.

Adu pendapat tak terelakan hingga berujung cekcok antara keduanya.

“Ada salah satu bakal calon (Balon) yang merasa keberatan jika Incumbent ini hanya menggunakan surat keterangan kelulusan sebagai pengganti ijazah, kemudian soal pengembalian aset desa” ungkap ketua panitia pilkades Wayamiga, Richard Regel. Rabu, (14/9)

Baca Juga :  Muhammad Kasuba Tokoh Dibalik Lahirnya Ribuan SDM Berkualitas di Malut

Richard menuturkan dari lima calon yang telah mendaftar ke panitia hanya ada satu cakades yang dipersoalkan,

Disebutkan kehadiran ketua LSM KANE ditengah – tengah warga desa Wayamiga di kantor camat Bacan Timur tersebut ditenggarai untuk membekengi salah satu cakades yang ada.

“Kita dari panitia pun sudah berkoordinasi dengan panitia ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Dinas terkait. maka kalau ada cakades yang merasa dirugikan silahkan untuk menempuh jalur hukum, karena ini tahapannya sudah berjalan. apalagi yang bersangkutan (Incumbent) juga sudah mengantongi salinan putusan dari pengadilan terkait ijasah” kata Richard

Terkait hal tersebut, Camat Bacan Timur Niar Barakati. Menjelaskan regulasi sudah diatur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan

Baca Juga :  Ratusan Warga Aksi Damai Dukung Keputusan Bupati Halsel

Artinya tahapan pertama, menurutnya yang dimulai sejak 25 Maret sampai April tahun 2022 hingga memasuki hari ini yakni tahapan keberatan dan masukan kepada pihak panitia sudah sesuai

“Kita harus hargai tahapan yang sudah berjalan maupun petunjuk teknis pelaksanaan, kalau saya melihat panitia desa sudah selektif tahap demi tahap. Sekarang yang menjadi persoalan adalah menyangkut surat keterangan dan pengembalian aset desa. itu saja” ujarnya

Selain itu kata dia jika harus mengesampingkan keputusan pengadilan sama saja tidak menghargai putusan pengadilan.

“Selaku panitia Kecamatan, tetap kita melindungi putusan itu sebagai warga yang patuh dan taat terhadap hukum yang ada” tandasnya (red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB