Gratis! Bassam-Helmi Bagikan 340 Sertifikat Tanah ke Warga 5 Desa

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bassam-Helmi serahkan sertifikat tanah secara gratis ke Warga 5 Desa Halsel (dok//sadam)

Bassam-Helmi serahkan sertifikat tanah secara gratis ke Warga 5 Desa Halsel (dok//sadam)

LABUHA – Dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara mendapat alokasi sebanyak 2.000 bidang tanah.

Namun, seiring dengan adanya kebijakan efisiensi dari pusat, jumlah tersebut mengalami penyusutan menjadi 1.650 bidang.

Bupati Halsel Bassam Kasuba menjelaskan bahwa dari total bidang yang dialokasikan, beberapa desa menjadi prioritas pelaksanaan program.

Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara tercatat memiliki total 99 bidang tanah, terdiri dari 5 bidang tanah milik Pemkab Halsel dan 94 bidang tanah milik masyarakat.

Desa Jojame memiliki 160 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang tanah milik pemerintah dan 158 bidang milik masyarakat.

Desa Geti Lama mencatat 16 bidang tanah, terdiri dari 1 bidang milik pemerintah dan 15 milik masyarakat.

Baca Juga :  Ketua PT-PKK Halsel Ajak Semua Pihak Kolaborasi Sukseskan Program Posyandu

Desa Geti Baru memiliki 49 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang milik pemerintah dan 47 milik masyarakat.

Desa Gayap Kecamatan Kayoa Utara memiliki total 26 bidang tanah.

Selain itu, melalui program rutin, telah diterbitkan pula sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Halsel sebanyak 8 bidang.

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset-aset daerah secara sistematis dan legal.

Bupati Bassam menekankan bahwa pengelolaan aset tanah secara tertib dan sah merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya inovasi percepatan melalui kolaborasi, akselerasi, dan sinergi yang kuat antar instansi.

“Semangat besar ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah mereka,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Mengenang Amanat Almarhum Bupati, Soadri Ingratubun Bela Pedagang UMKM Milenial

Dengan semangat kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Halsel berharap pengelolaan pertanahan tidak hanya sekedar administratif, tetapi mampu mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB