LABUHA – Dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara mendapat alokasi sebanyak 2.000 bidang tanah.
Namun, seiring dengan adanya kebijakan efisiensi dari pusat, jumlah tersebut mengalami penyusutan menjadi 1.650 bidang.
Bupati Halsel Bassam Kasuba menjelaskan bahwa dari total bidang yang dialokasikan, beberapa desa menjadi prioritas pelaksanaan program.
Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara tercatat memiliki total 99 bidang tanah, terdiri dari 5 bidang tanah milik Pemkab Halsel dan 94 bidang tanah milik masyarakat.
Desa Jojame memiliki 160 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang tanah milik pemerintah dan 158 bidang milik masyarakat.
Desa Geti Lama mencatat 16 bidang tanah, terdiri dari 1 bidang milik pemerintah dan 15 milik masyarakat.
Desa Geti Baru memiliki 49 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang milik pemerintah dan 47 milik masyarakat.
Desa Gayap Kecamatan Kayoa Utara memiliki total 26 bidang tanah.
Selain itu, melalui program rutin, telah diterbitkan pula sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Halsel sebanyak 8 bidang.
Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset-aset daerah secara sistematis dan legal.
Bupati Bassam menekankan bahwa pengelolaan aset tanah secara tertib dan sah merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya inovasi percepatan melalui kolaborasi, akselerasi, dan sinergi yang kuat antar instansi.
“Semangat besar ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah mereka,” ujar Bupati.
Dengan semangat kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Halsel berharap pengelolaan pertanahan tidak hanya sekedar administratif, tetapi mampu mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(red)












