TERNATE, SG – DPD KPPPI Maluku Utara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Senin (26/8).
Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin menyebut sedikitnya ada lima pekerjaan yang dilaporkan. Kelima proyek ini ditemukan kerugian negara dengan nilai fantastis. “Jika ditotalkan mencapai Rp. 1.358.782.010,35. Dugaan tipikor ini tertuang dalam LHP BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018. Semua pekerjaan melekat pada Dinas Perhubungan Pulau Taliabu,” katanya usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, LHP BPK tertanggal 21 Mei 2018 itu terjadi dugaan tipikor di hampir semua kabupaten/kota. Khusus Pulau Taliabu, tidak hanya Dinas Perhubungan saja melainkan ada dinas lain. “Ada juga di badan dan bagian pengadaan barang dan jasa. Secara kelembagaan tetap laporkan ke Kejati, tapi bertahap, sehingga dengan muda mengawal prosesnya,” katanya. (red)