LABUHA – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengusut tuntas pekerjaan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Busua-Pasir Putih Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Desakan ini akibat dari mandeknya pekerjaan proyek tersebut sebagai kelalaian pihak ketiga kontraktor CV. Bima Sakti milik Idham Ibrahim.
“Saya melihat ini ada unsur kesengaajan dan gagal perencanaan. Masa kontrak pekerjaan selama enam bulan dan sudah memasuki empat bulan belum terlaksana. Ini bagian dari praktek tindak pidana kejahatan korupsi,” kata Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini, Rabu (02/08).
Selain kontraktor, Mudasir juga mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Ikbal Mustfaa agar memanggil pihak ketiga untuk dimintai penjelasan apa kendalanya.
“Kadis Ikbal sebagai penanggung jawab kegiatan proyek yang tak kunjung dikerjakan itu, seharusnya memanggil yang bersangkutan dan ditanya apa kendalanya,” desak Mudasir.
Bung Dace sapaan akrab Mudasir mayampaikan, nilai kontrak proyek pembangunan peningkatan jalan tanah ke sirtu ruas Pasir Putih-Busua juga terbilang sangat fantastis senilai Rp 1,9 miliar.
“Suda sepatutnya, pihak penegak hukum, harus melakukan penyelidikan sebab proyek itu menguras dana APBD mencapai miliaran rupiah,” tuturnya.
Mudasir menegaskan, apabilah sampai pada masa akhir pekerjaan belum juga terlaksana maka akan menimbulkan kerugian pada negara yang cukup besar.
“Maka praktik kejahatan yang mengarah pada korupsi. Kepala dinas, PPK dan PPTK juga harus bertanggung jawab. Kalau memang tidak ada progres, maka apa yang dikatakan oleh kadis PU Halsel segeta dilakukan pengembalian dan ganti saja kontraktornya,” pungkasnya.
Ia bahkan berharap, Kejati dan Polda Maluku Utara dapat menangani dugaan pembangunan jalan itu secara serius dan transparan serta memeriksa oknum yang terkait.
“Saya berharap Kejati dan Polda Malut benar benar serius. Karena tidak ada diskriminasi di mata hukum dalam penegakan hukum di negera ini,” tutupnya.(red)












