Pengusaha Tambang Ilegal Menjamur di Halsel, Polisi Tak Bisa Berkutik

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang ilegal (Sadam//segmen)

Ilustrasi tambang ilegal (Sadam//segmen)

LABUHA – Pengusaha tambang ilegal di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara tumbuh subur.

Sudirman alias Daeng adalah salah satu pengusaha tambang ilegal di Pulau Obi itu terkesan dibiarkan pihak kepolisian sehingga terus dan leluasa beraktifitas.

Daeng diduga dibeking oleh sejumlah pemangku kepentingan di Polsek Kecamatan Obi untuk terus memuluskan usaha ilegalnya.

“Daeng itu beli material di Tambang Ilegal di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat lalu dimuat gunakan kapal Barebo untuk diolah di lokasi tambang rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi,” ujar salah satu warga Obi yang enggan mau diberitakan namanya.

Dia menyebut, material yang diambil hanya modus namun kembali diolah di lokasi Tambang Rakyat Desa Anggai gunakan Sianida untuk dijadikan emas. “Itu sekedar modus saja namun seutuhnya diolah ulang dengan sianida ilegal untuk dijadikan emas,” katanya.

Baca Juga :  Nobatkan Usman Bapak Pembangunan, PAN Masih Berkoalisi

Daeng ini bekerja sama dengan Hi Ani Laba yang merupakan pemilik lobang di Desa Manatahan. Selain Hi Ani Laba Daeng juga bekerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim di Desa Anggai.

Arwin Hi Ibrahim adalah pengusaha di Desa Anggai. Arwin merupakan pemilik kapal Barebo yang sering digunakan Sudirman alias Daeng untuk pemuatan material tambang ilegal itu. “Kerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim pemilik Barebo yang dimuat untuk olah di Anggai,” jelasnya.

Menurutnya, usaha ilegal Daeng ini dilakukannya sejak 2022 lalu. Dalam 1 tahun 5 kali pembuatan dan setiap pembuatan capai 80 ton material tambang.

Bahkan katanya, setiap pemuatan Daeng harus habiskan uang berkisaran 200 juta untuk sewa mobilisasi serta uang pengamanan dari pihak berwajib.

Baca Juga :  Bos Oni Bantah Terlibat Tambang Emas Ilegal di Obi Halsel

“Iya biasa 1 kali pembuatan dia habis uang 200 juta mulai dari bayar kapal, bayar material sampai uang pengamanan,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, tambang di Anggai memang ada izin namun itu bersifat koperasi atau kelompok. Tetapi untuk tambang di Desa Manatahan itu tidak ada izin atau ilegal, sehingga material di tambang ilegal tidak bole dilakukan pengolahan di tambang rakyat Anggai.

“Di Manatahan itu tambang ilegal jadi apapun dalilnya material di Manatahan tidak bisa dilakukan pengelohan di Tambang Rakyat Anggai,” tandasnya.

Sementara Kapolsek Obi IPTU Farizal Adi Purnomo ketikan dikonfirmasi segmen.co.id  Selasa (30/07) mengaku belum melakukan monitor terhadap usaha ilegal Daeng Sudirman dan kroninya.

Baca Juga :  Kabinet Usman-Bassam Mulai Terbentuk, 4 Lantik 2 Nonjob

Padahal operasinya usaha ilegal Daeng Sudirman pada wilayah hukumnya sejak tahun 2022. “Kenapa dengan dia pak? Kami belum monitor masalah itu,” kata Adi Purnomo.

Bahkan Kapolsek Obi itu, membantah informasi adanya bekingan anggotanya terhadap usaha ilegal Daeng tersebut. “Kami dari pihak Polsek tidak pernah memberikan bekingan atau apapun dan kepada pihak manapun,” bantah.

Lebih jauh lagi, orang nomor satu di Polsek Obi itu mengaku atas informasi ini dirinya bakal mengerahkan pasukan untuk. “Siap pak terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti,” katanya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB