LABUHA – Pengusaha tambang ilegal di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara tumbuh subur.
Sudirman alias Daeng adalah salah satu pengusaha tambang ilegal di Pulau Obi itu terkesan dibiarkan pihak kepolisian sehingga terus dan leluasa beraktifitas.
Daeng diduga dibeking oleh sejumlah pemangku kepentingan di Polsek Kecamatan Obi untuk terus memuluskan usaha ilegalnya.
“Daeng itu beli material di Tambang Ilegal di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat lalu dimuat gunakan kapal Barebo untuk diolah di lokasi tambang rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi,” ujar salah satu warga Obi yang enggan mau diberitakan namanya.
Dia menyebut, material yang diambil hanya modus namun kembali diolah di lokasi Tambang Rakyat Desa Anggai gunakan Sianida untuk dijadikan emas. “Itu sekedar modus saja namun seutuhnya diolah ulang dengan sianida ilegal untuk dijadikan emas,” katanya.
Daeng ini bekerja sama dengan Hi Ani Laba yang merupakan pemilik lobang di Desa Manatahan. Selain Hi Ani Laba Daeng juga bekerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim di Desa Anggai.
Arwin Hi Ibrahim adalah pengusaha di Desa Anggai. Arwin merupakan pemilik kapal Barebo yang sering digunakan Sudirman alias Daeng untuk pemuatan material tambang ilegal itu. “Kerja sama dengan Arwin Hi Ibrahim pemilik Barebo yang dimuat untuk olah di Anggai,” jelasnya.
Menurutnya, usaha ilegal Daeng ini dilakukannya sejak 2022 lalu. Dalam 1 tahun 5 kali pembuatan dan setiap pembuatan capai 80 ton material tambang.
Bahkan katanya, setiap pemuatan Daeng harus habiskan uang berkisaran 200 juta untuk sewa mobilisasi serta uang pengamanan dari pihak berwajib.
“Iya biasa 1 kali pembuatan dia habis uang 200 juta mulai dari bayar kapal, bayar material sampai uang pengamanan,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, tambang di Anggai memang ada izin namun itu bersifat koperasi atau kelompok. Tetapi untuk tambang di Desa Manatahan itu tidak ada izin atau ilegal, sehingga material di tambang ilegal tidak bole dilakukan pengolahan di tambang rakyat Anggai.
“Di Manatahan itu tambang ilegal jadi apapun dalilnya material di Manatahan tidak bisa dilakukan pengelohan di Tambang Rakyat Anggai,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Obi IPTU Farizal Adi Purnomo ketikan dikonfirmasi segmen.co.id Selasa (30/07) mengaku belum melakukan monitor terhadap usaha ilegal Daeng Sudirman dan kroninya.
Padahal operasinya usaha ilegal Daeng Sudirman pada wilayah hukumnya sejak tahun 2022. “Kenapa dengan dia pak? Kami belum monitor masalah itu,” kata Adi Purnomo.
Bahkan Kapolsek Obi itu, membantah informasi adanya bekingan anggotanya terhadap usaha ilegal Daeng tersebut. “Kami dari pihak Polsek tidak pernah memberikan bekingan atau apapun dan kepada pihak manapun,” bantah.
Lebih jauh lagi, orang nomor satu di Polsek Obi itu mengaku atas informasi ini dirinya bakal mengerahkan pasukan untuk. “Siap pak terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti,” katanya mengakhiri.(red)












