Perusahaan Tambang ini sukses Rehabilitasi Ratusan Hektar Lahan di Obi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan), menerima dokumen penyerahan rehabilitasi DAS oleh Chang Enting Direktur HR PT RKA (kiri) (foto, RKA).

Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan), menerima dokumen penyerahan rehabilitasi DAS oleh Chang Enting Direktur HR PT RKA (kiri) (foto, RKA).

Obi – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain berdampak baik bagi lingkungan, kegiatan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Hal itu terlihat dari upaya yang dilakukan PT Rimba Kurnia Alam (RKA), perusahaan pertambangan nikel di Site Mala-Mala, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebagai pemegang IPPKH nomor SK.272/Menhut II/2011, RKA berkewajiban melakukan penanaman rehabilitasi DAS.

RKA menunjuk CV Berkah Hijrah sebagai mitra kerja dan telah menyelesaikan kewajibannya.

Dalam kegiatan rehabilitasi DAS ini, RKA telah merehabilitasi lahan seluas 512 hektar di dua wilayah.

Pertama, seluas 348 hektar di Kawasan Hutan Lindung Pulau Obi Latu, meliputi Desa Jikohai, Manatahan, dan Alam Kenangan, Kecamatan Obi Barat.

Baca Juga :  DWP Dinkes Halsel Gelar Gebrakan Germas dan Vaksinisasi

Kedua, seluas 164 hektar di Kawasan Hutan Lindung Pulau Tembeluk, Desa Nondang dan Nusa Jaya.

Dalam kegiatan ini, RKA tidak hanya menanam bibit pohon kehutanan, tetapi juga pohon hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti pala, cengkeh, kenari, dan durian.

Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Obi Barat dan sekitarnya.

Seiring dengan kegiatan rehabilitasi DAS ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang PT RKA dan perusahaan lain untuk mengikuti ekspose hasil penilaian dan serah terima penanaman pada 19 April 2024 di Jakarta.

Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berupaya memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga :  21 Paguyuban Meriahkan Pembukaan Festival Saruma Halsel 2025

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB