Inspektorat Provinsi Maluku Utara nampaknya tidak mau lelah mengomentari persaolan utang yang melilit Pemprov Maluku Utara.
Nirwan M. T. Ali bahkan tak ambil pusing terhadap piutang tuntutan atau tagihan ganti rugi (TGR) senilai Rp 44.162.593.203,48 yang termuat dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022.
Temuan ini sudah jatuh tempo atau telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Namun hingga awal 2024 ini tak kunjung jelas tindaklanjutnya.
Sebelumnya BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan pencatatan saldo piutang TGR daerah dan dokumen pendukung lainnya tidak dilengkapi jaminan.
Temuan ini terdiri dari 112 SKTJM senilai Rp 44.870.081.508,59 yang digunakan sebagai dasar pencatatan, dan terdapat SKTJM senilai Rp 42.621.383.618,15.
LHP BPK Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, BPK menyimpulkan SKTJM yang telah diterbitkan tidak dapat menjamin pengembalian atas kerugian daerah jika di akhir periode tidak dilunasi.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali dikonfirmasi ihwal piutang TGR senilai Rp 44 miliar lebih tersebut tak banyak memberikan penjelasan.
Nirwan berdalih belum mengetahui model temuan yang dimaksud BPK seperti apa. “Itu juga kan kita belum tahu laporan BPK itu,” katanya ketika ditemui usai ngopi di Jarod Kaffe, Selasa, 2/1.
Ia berjanji akan menyampaikan rinciannya setelah melakukan rapat internal pada Rabu besok, 3/1. Termasuk membeberkan berbagai temuan OPD-OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Termasuk biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan. Besok kita akan jelaskan semua, karena mau publikasikan saya punya kegiatan satu tahun (capaian kinerja selama satu tahun kerja), termasuk menjawab pemberitaan-pemberitaan di media,”pungkasnya. (red)












