Piutang TGR 44 M Kadaluarsa, Nirwan: Saya Belum Tahu Model Temuan BPK

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali.

Inspektorat Provinsi Maluku Utara nampaknya tidak mau lelah mengomentari persaolan utang yang melilit Pemprov Maluku Utara.

Nirwan M. T. Ali bahkan tak ambil pusing terhadap piutang tuntutan atau tagihan ganti rugi (TGR) senilai Rp 44.162.593.203,48 yang termuat dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022.

Temuan ini sudah jatuh tempo atau telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Namun hingga awal 2024 ini tak kunjung jelas tindaklanjutnya.

Sebelumnya BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan pencatatan saldo piutang TGR daerah dan dokumen pendukung lainnya tidak dilengkapi jaminan.

Temuan ini terdiri dari 112 SKTJM senilai Rp 44.870.081.508,59 yang digunakan sebagai dasar pencatatan, dan terdapat SKTJM senilai Rp 42.621.383.618,15.

Baca Juga :  Jaringan Elektoral Siap Antar MK-Bisa Menuju Gosale Puncak

LHP BPK Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, BPK menyimpulkan SKTJM yang telah diterbitkan tidak dapat menjamin pengembalian atas kerugian daerah jika di akhir periode tidak dilunasi.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali dikonfirmasi ihwal piutang TGR senilai Rp 44 miliar lebih tersebut tak banyak memberikan penjelasan.

Nirwan berdalih belum mengetahui model temuan yang dimaksud BPK seperti apa. “Itu juga kan kita belum tahu laporan BPK itu,” katanya ketika ditemui usai ngopi di Jarod Kaffe, Selasa, 2/1.

Ia berjanji akan menyampaikan rinciannya setelah melakukan rapat internal pada Rabu besok, 3/1. Termasuk membeberkan berbagai temuan OPD-OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga :  Sultan Bacan Do'akan Hari Jadi Tidore Ke-917

“Termasuk biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan. Besok kita akan jelaskan semua, karena mau publikasikan saya punya kegiatan satu tahun (capaian kinerja selama satu tahun kerja), termasuk menjawab pemberitaan-pemberitaan di media,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Sultan Bacan Do’akan Hari Jadi Tidore Ke-917
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cabut Status Tersangka MK
Jaringan Elektoral Siap Antar MK-Bisa Menuju Gosale Puncak
Manover Politik Program DPUPR Malut Jalan Ditempat
Empat Bulan PTT DPUPR Malut Gigit Jari
PT Wanatiara Persada Serahkan Rehab DAS di Maluku Utara
Iksan Subur Unggul di Poling Calon Bupati Halsel, Tokoh Obi Beri Tanggapan
Pemprov dan DPRD Maluku Utara Sepakati APBD 2024 Rp 3,5 Triliun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 12:46 WIB

Sultan Bacan Do’akan Hari Jadi Tidore Ke-917

Rabu, 11 September 2024 - 12:53 WIB

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cabut Status Tersangka MK

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:48 WIB

Jaringan Elektoral Siap Antar MK-Bisa Menuju Gosale Puncak

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:03 WIB

Manover Politik Program DPUPR Malut Jalan Ditempat

Senin, 29 April 2024 - 10:27 WIB

Empat Bulan PTT DPUPR Malut Gigit Jari

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB