PT Wanatiara Persada Serahkan Rehab DAS di Maluku Utara

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan),
Direktur Konservasi Tanah dan Air, Muhammad Zainal Arifin (tengah),
Direktur PT Wanatiara Persada, Suherman. (Kiri). Foto: (Wanatiara Persada)

Jakarta – PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di kawasan hutan lindung Gunung Hamiding I, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Luas area yang direhabilitasi adalah 1.076 hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 1/1/IPPKH-PB/PMA/2018 tanggal 19 Januari 2018.

Serah terima rehabilitasi DAS dilakukan pada Senin, 19 Februari 2024, oleh Direktur PT Wanatiara Persada, SUHERMAN, kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diwakili oleh Ir. Dyah Murtiningsih M. Hum.

Baca Juga :  TP-PKK Halmahera Selatan Terapkan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Selanjutnya, kawasan hutan yang telah direhabilitasi diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas, H. Samsu.

Dalam sambutannya, Dyah Murtiningsih. Selaku Dirjen PDASRL mengucapkan terima kasih kepada PT Wanatiara Persada atas pelaksanaan kewajiban rehabilitasi DAS yang telah selesai.

Ia juga berharap hasil dari rehabilitasi DAS ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan, terutama masyarakat di sekitar hutan.

“Saya mengajak perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa untuk segera menyelesaikannya,” kata Dyah Murtiningsih.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Samsu, terkait hal ini menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengelola kawasan hutan yang telah direhabilitasi ini dan memanfaatkannya bersama masyarakat, salah satunya dengan sistem perhutanan sosial.

Baca Juga :  Dorong Sektor Perikanan Nelayan Obi Menguatkan Ekonomi Desa, Harita Juga Rehabilitasi Mangrove

“Bahwa dalam rehabilitasi DAS ini, tidak hanya tanaman kehutanan yang ditanam, tetapi juga tanaman buah-buahan, seperti cengkeh, pala, kenari, dan durian, yang disesuaikan dengan sosial budaya masyarakat setempat,” ucap Samsu.

Dijelaskan, Tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

PT Wanatiara Persada adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan serah terima rehabilitasi DAS pada hari itu.

Perusahaan lainnya adalah PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), yang juga berlokasi di Maluku Utara.

PT Wanatiara Persada menggunakan jasa konsultan CV Berkah Hijrah, yang berkomitmen untuk menggunakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan rehabilitasi DAS.

Rehabilitasi DAS adalah salah satu upaya untuk memperbaiki lingkungan dan menurunkan emisi karbon, yang merupakan isu global saat ini.

Baca Juga :  Kejari Halsel Bakal Periksa Kabid Bina Marga, Bendahara dan Kadis PUPR

Tidak ada usaha yang sia-sia dalam hal ini, dan PT Wanatiara Persada telah menunjukkan contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan lain.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB