Polda Malut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi SMI 150 M Pemda Halsel

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2017.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Drs.Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halsel, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST selaku konsultan.

Untuk Ahmad Hadi, Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025.

Kemudian Munawar M.Nur, Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025.

Sementara Musalaf Arihi, Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara,Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan perihal penetapkan tiga tersangka tersebut.

Baca Juga :  Direktur PDAM Halsel Raih Penghargaan Pemimpin Visioner Indonesia 2026 Tingkat Nasional

“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” singkat Kombes Pol. Bambang saat dikonfirmasi Ini, Senin (07/07).

Sebagai Informasi, Sesuai Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.

Sekedar diketahui, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini dan Pemkab Halsel melalui Bupati Halsel menandatangani kesepakatan perjanjian pinjaman pada 28 Desembar 2017.

Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun dengan Jenis pinjaman jangka menengah.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019 sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim kala itu itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.

Pinjaman itu digunakan membangun pasar Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan dan tiga ruas jalan di dalam Kota Labuha.

Baca Juga :  Korwil APKASI Malut Bassam Kasuba Hadiri Rakor di Jakarta 

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran diduga kuat melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel Periode 2014-2019.

Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD itu pada proses pembahasan hingga ketuk palu persetujuan pinjaman SMI Tahun 2017 meski bertentangan dengan PP 56 Tahun 2018 pasal 13 ayat (1).

Pasalnya, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban membayar pokok dan bunga seluruhnya harus dilunasi dalam kurung waktu tidak melebihi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Hal itu sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (7) Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu 2015 berakhir masa jabatan 2020.

Alhasil, utang pinjaman bawaan itu hingga tahun 2023 pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 Miliar.

Baca Juga :  AKP. Saiful : Cap Tikus Ini Rencananya Diperjualbelikan

Dalam perkara itu, dugaan kuat ada kong kali kong oleh Pemkab Halsel dan DPRD Periode 2014-2019 atas persetujuan pinjaman SMI.

Sejumlah mantan Anggota DPRD pun sempat diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus saat proses penyelidikan.

Mereka yang diperiksa antara lain MJ Ketua DPRD Halsel, anggota DPRD Halsel Periode 2014-2019, GST dari partai Gerindra, MQ dari Partai Demokrat dan Anggota DPRD aktif dari partai Golkar GM.

Selain empat orang itu, sejumlah DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD Halsel juga ikut diperiksa.

Bahkan beredar informasi, Fee pembahasan hingga ketuk palu persetujuan Pinjaman SMI Tahun 2017 kepada DPRD Halsel itu sebesar Rp 3,5 miliar.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 737 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB