Polisi Ringkus Pria pemesan Sabu di Lapas Kelas IIA Jambula

Minggu, 4 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iptu Ambo Welang dan kedua tersangka AH dan EE menghadap tembok.(foto:evan//segmen.co.id)

TERNATE, SG – Polisi Sektor Ternate Utara mengungkap penangkapan satu tersangka berinisial AH dalam kasus narkotika golongan Satu Jenis Sabu, Sabtu (03/08).

Dalam keterangan pers. Kapolsek Utara Iptu Ambo Welang mengatakan, AH diciduk di kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah pada 15 Juli 2019 lalu.

Dari tangan tersangka AH, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,35 gram.

” Tersangka AH ditangkap saat menggunakan sabu di rumah,” kata Ambo saat pres relese di Mapolsek.

Dari hasil pengembangan AH mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari seorang narapidana (Napi) yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Jambula, Ternate.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hardiknas 2025 ini Pesan Bupati Halsel

” Sabu yang dia pesan itu di Lapas. Caranya yaitu sabu tersebut dibuang dari dalam Lapas keluar kemudian diambil oleh tersangka,” terangnya.

Polisi telah memeriksa Napi tersebut, namun Napi itu masi status sebatas saksi. ” Napi di Lapas berinisial IS kita telah mintai keterangan lebih lanjut, dan barang bukti itu sudah dikirim ke Puasat Labolatorium Forensik (Labfor) Makassar, Sulewesi Selatan,” terang Ambo.

Tersangka diamankan ini dalam kasus narkotika golongan satu jenis sabu dan polisi juga sempat mengamankan satu tersangka kasus narkoba golongan satu jenis ganja di lingkungan Koloncucu dengan inisial EE pada 3 Juli 2019.

EE ini sebelumnya kita buntuti dari Kuloncucu dan berhasil kita ringkus saat melakukan transaksi di kelurahan Jati Ternate Selatan.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Resmikan Pasar Babang Halmahera Selatan

” EE kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Henpone dan narkotika golongan satu jenis ganja sebanayak 10 ampel paket sedang,” jelasnya.

Masih Kapolsek, menyebutkan selain tersangka AH, pihaknya pada 3 Juli 2019 mengamankan satu tersangka kasus narkotika jenis ganja inisial EE.

Perbuatan dua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. AH dengan Pasal 127 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan EE dikenakan Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(van)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB