![]() |
| Iptu Ambo Welang dan kedua tersangka AH dan EE menghadap tembok.(foto:evan//segmen.co.id) |
TERNATE, SG – Polisi Sektor Ternate Utara mengungkap penangkapan satu tersangka berinisial AH dalam kasus narkotika golongan Satu Jenis Sabu, Sabtu (03/08).
Dalam keterangan pers. Kapolsek Utara Iptu Ambo Welang mengatakan, AH diciduk di kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah pada 15 Juli 2019 lalu.
Dari tangan tersangka AH, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,35 gram.
” Tersangka AH ditangkap saat menggunakan sabu di rumah,” kata Ambo saat pres relese di Mapolsek.
Dari hasil pengembangan AH mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari seorang narapidana (Napi) yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Jambula, Ternate.
” Sabu yang dia pesan itu di Lapas. Caranya yaitu sabu tersebut dibuang dari dalam Lapas keluar kemudian diambil oleh tersangka,” terangnya.
Polisi telah memeriksa Napi tersebut, namun Napi itu masi status sebatas saksi. ” Napi di Lapas berinisial IS kita telah mintai keterangan lebih lanjut, dan barang bukti itu sudah dikirim ke Puasat Labolatorium Forensik (Labfor) Makassar, Sulewesi Selatan,” terang Ambo.
Tersangka diamankan ini dalam kasus narkotika golongan satu jenis sabu dan polisi juga sempat mengamankan satu tersangka kasus narkoba golongan satu jenis ganja di lingkungan Koloncucu dengan inisial EE pada 3 Juli 2019.
EE ini sebelumnya kita buntuti dari Kuloncucu dan berhasil kita ringkus saat melakukan transaksi di kelurahan Jati Ternate Selatan.
” EE kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Henpone dan narkotika golongan satu jenis ganja sebanayak 10 ampel paket sedang,” jelasnya.
Masih Kapolsek, menyebutkan selain tersangka AH, pihaknya pada 3 Juli 2019 mengamankan satu tersangka kasus narkotika jenis ganja inisial EE.
Perbuatan dua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. AH dengan Pasal 127 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan EE dikenakan Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(van)












