LABUHA – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan oleh Fahmi Taher Kades Toin Kecamatan Botanglomang, Halmahera Selatan (Halsel) terhadap warganya resmi naik status.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan orang nomor satu di Desa Toin itu dari tahap penyelidikan kini telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Halsel, Polda Maluku Utara kemudian menaikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario Laapen resmi menaikan status kasus tindak pidana dari penyelidikan ke penyidikan dengan nomor: SP2HP/236/VII/2025/Sat-Reskrim tertanggal 02 Juli 2025.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ditujukan kepada Parto Naser selaku pelapor atau korban.
“Laporan saudara Parto Naser setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami akan lakukan penyidikan,” tulis SP2HP yang diteken IPTU Gian C. Jumario Laapen Kasat Resrim Polres Halsel, Redaksi Segmen, Kamis (24/07).
SP2HP Sat-Reskrim Polres Halsel dengan kode A:3 artinya Perkembangan hasil penyelidikan tindak pidana pengancaman pembunuban diduga dilakukam Kades Toin Fahmi Taher akan dilakukan penyidikan.
Walaupun telah resmi naik ke tahap penydikan, namun hingga kini Kamis 24 Juli 2025 ini belum juga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario Laapen ketika dikonfirmasi Redaksi Segmen, Rabu (23/07) kemarin, terkait penetapan tersangka terduga pelaku Fahmi Taher enggan memberikan tanggapan.
Berbeda dengan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi Redaksi Segmen, Kamis 24/07) menyarankan agar konfirmasi kepada Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario Laapen.
“Konfirmasi ke pak Kasat reskrim langsung,” Singkat Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan.(red)












