LABUHA – Mudafar Hi Din, S.H Kuasa hukum pelapor menilai perkara dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan peningkatan status hukum ke tahap penetapan tersangka.
Menurut kuasa hukum, sejumlah alat bukti yang saat ini telah dikantongi penyidik Polsek Obi di antaranya berupa keterangan para saksi, bukti surat yang diduga berkaitan dengan penghasutan, serta video pengarahan massa yang diduga dilakukan oleh terlapor selaku Kepala Desa Anggai Kamar udin Tukang.
“Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami berkeyakinan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dugaan penghasutan ini sudah semestinya digelar untuk peningkatan status hukum,” ujar Mudafar kepada Redaksi Segmen, Senin 25 Mei 2026.
Selain mendorong percepatan proses hukum, pihak kuasa hukum juga meminta Polsek Obi agar lebih transparan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, perkara ini dinilai menyangkut pejabat publik sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Mudafar mengungkapkan bahwa hampir dua bulan terakhir, baik pelapor maupun kuasa hukum belum menerima perkembangan terbaru terkait penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami meminta Polsek Obi menjalankan kewajibannya memberikan SP2HP secara berkala. Sebab, SP2HP merupakan hak pelapor maupun kuasa hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, baik diminta maupun tidak,” tegasnya.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi maupun Kepala Desa Anggai belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.(red)












