Polsek Obi Diduga Takut Kades Anggai Kamarudin Tukang

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudafar Hi Din, S.H, Kuasa Hukum Pelapor. foto: Istimewah

Mudafar Hi Din, S.H, Kuasa Hukum Pelapor. foto: Istimewah

LABUHA – Mudafar Hi Din, S.H Kuasa hukum pelapor menilai perkara dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan peningkatan status hukum ke tahap penetapan tersangka.

Menurut kuasa hukum, sejumlah alat bukti yang saat ini telah dikantongi penyidik Polsek Obi di antaranya berupa keterangan para saksi, bukti surat yang diduga berkaitan dengan penghasutan, serta video pengarahan massa yang diduga dilakukan oleh terlapor selaku Kepala Desa Anggai Kamar udin Tukang.

“Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami berkeyakinan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dugaan penghasutan ini sudah semestinya digelar untuk peningkatan status hukum,” ujar Mudafar kepada Redaksi Segmen, Senin 25 Mei 2026.

Baca Juga :  Bupati Bassam Lepas 12 Pendeta Laksanakan Perjalanan Rohani ke Yerusalem

Selain mendorong percepatan proses hukum, pihak kuasa hukum juga meminta Polsek Obi agar lebih transparan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, perkara ini dinilai menyangkut pejabat publik sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Mudafar mengungkapkan bahwa hampir dua bulan terakhir, baik pelapor maupun kuasa hukum belum menerima perkembangan terbaru terkait penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami meminta Polsek Obi menjalankan kewajibannya memberikan SP2HP secara berkala. Sebab, SP2HP merupakan hak pelapor maupun kuasa hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, baik diminta maupun tidak,” tegasnya.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  GCW Desak Kejati Maluku Utara Telusuri Proyek Tanggul Sungai di Taliabu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi maupun Kepala Desa Anggai belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB